Akurat

Gus Jazil Minta Pemerintah Segera Realisasikan Dana Abadi Pesantren

| 6 September 2021, 16:36 WIB
Gus Jazil Minta Pemerintah Segera Realisasikan Dana Abadi Pesantren

AKURAT.CO, Pemerintah diminta segera merealisasikan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Salah satu yang harus segera diwujudkan yakni adanya Dana Abadi Pesantren.

"Dana Abadi Pesantren ini bisa menjadi kado indah dari pemerintah kepada pesantren yang selama ini telah membantu pemerintah dalam pendidikan agama dan pembenahan akhlak masyarakat," ujar Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Senin (6/9/2021).

Gus Jazil, demikian Jazilul Fawaid disapa, mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memberikan berbagai perhatian kepada pesantren. Namun menurutnya terasa aneh bila amanat UU Pesantren masih ditunda-tunda.

"Dengan hormat mohon ini dipercepat, insyallah berkah dan maslahat untuk Indonesia," tutur Gus Jazil.

UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2019. Namun ironis, sebut Gus Jazil yang juga wakil ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) hingga saat ini belum juga keluar. 

"Santri punya saham seri A dalam Republik ini sehingga sudah selayaknya mendapatkan perhatian. UU Pesantren tak ada artinya jika tidak ada aturan turunannya untuk pelaksanaan teknisnya," urainya. 

PKB sebagai inisiator terlahirnya UU Pesantren menyakini bahwa kehadiran UU tersebut mampu menjadi payung hukum serta mendorong kemajuan pondok pesantren.

"Kehadiran UU ini diharapkan akan memajukan pesantren, tidak lagi ada diskriminasi di dunia pendidikan pesantren yang sudah jelas memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara kita," tukas Gus Jazil.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.