Akurat Logo

Tiga Tahun Jadi Presiden, Ini Empat Perppu yang Diteken Jokowi

Khaerul S | 15 Juli 2017, 16:35 WIB
Tiga Tahun Jadi Presiden, Ini Empat Perppu yang Diteken Jokowi

AKURAT.CO, Pemerintahan Joko Widodo banyak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Penelusuran Akurat.co, setidaknya ada empat Perppu yang diterbitkan rezim Jokowi ini.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 38/PUU-VII/2009 ada tiga syarat dalam penerbitan Perppu, yakni (1) adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, (2) Adanya Kekosongan Hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai, (3) Kekosongan Hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU.

Ketua PSHTN Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mustafa Fakhri menyampaikan, banyaknya Perppu yang diterbitkan rezim Jokowi menunjukkan indikasi adanya hubungan yang tidak baik antara Presiden dengan DPR dalam proses pembentukan legislasi.

"Presiden terkesan ingin bypass dalam menerbitkan suatu norma undang-undang dengan menggunakan baju Perppu," kata Mustafa, Sabtu (15/7).

Ini Empat Perppu yang diterbitkan era Presiden Jokowi:


1. Perppu KPK

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) diteken Presiden Jokowi pada 18 Februari 2015. Perppu ini terbit setelah terjadi kekosongan pimpinan KPK. Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.


2. Perppu Kebiri

Pada Rabu 25 Mei 2016, Jokowi menandatangani peraturan pemerintah penggantian undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terbitnya Perppu ini didasari darurat kekerasan seksual terhadap Anak di Indonesia. 

Presiden Joko Widodo mengatakan terbitnya Perppu karena pemerintah memandang genting kekerasan seksual terhadap anak yang dianggap makin meningkat.

Dalam Perppu ini diatur mengenai pidana pemberatan, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku. Presiden Jokowi menyatakan pemberatan pidana berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati pun masuk ke pemberatan pidana.

Sedangkan untuk tambahan pidana alternatif yang diatur ialah pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. Presiden mengatakan penambahan pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya.


3. Perppu Akses Informasi Pajak

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu tersebut diteken Jokowi pada 8 Mei 2017.

Perppu tersebut diterbitkan untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dan harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Perppu yang terdiri dari sepuluh pasal tersebut mengatur wewenang pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk melihat laporan yang berisi informasi keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan.

4. Perppu Ormas

Perppu Ormas diteken Presiden Jokowi pada 10 Juli. Perppu ini pun menuai pro dan kontra.

Menkopulhukan mengemukan sejumlah alasan terbitnya Perppu Ormas ini. Di antaranya. UU No. 17 Tahun 2013 tidak merumuskan secara detail mengenai ajaran-ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Perppu dikeluarkan karena keadaan yang membutuhkan atau mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat.

Menurut Wiranto, undang-undang yang lama tidak membahas mengenai itu, sehingga terjadilah kekosongan hukum.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A