Rumah Aman Bukan Formalitas, Harus Jadi Benteng Nyata Korban Kekerasan

AKURAT.CO Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari, menegaskan pentingnya keberadaan Rumah Aman sebagai instrumen vital dalam pemulihan korban kekerasan, baik perempuan maupun anak.
Ia menekankan, Rumah Aman bukan sekadar tempat singgah, melainkan ruang proteksi yang menjamin rasa aman bagi korban.
Pernyataan itu disampaikan menyusul tren peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Batam yang menjadi sorotan publik, terutama terkait kesiapan infrastruktur perlindungan korban.
Sebelumnya, Lembaga Safe Migran menilai Batam belum sepenuhnya layak menyandang predikat Kota Ramah Anak.
Penilaian tersebut didasarkan pada minimnya fasilitas pendukung, termasuk Rumah Aman yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan.
“Rumah aman itu memang untuk korban kekerasan, baik perempuan ataupun anak. Mereka tidak hanya didampingi untuk menyelesaikan permasalahan, tetapi juga ditempatkan di lokasi yang membuat mereka merasa lebih aman,” kata Ansari dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Ia menambahkan, tidak sedikit korban justru merasa tidak aman di lingkungan rumahnya sendiri.
“Karena ketika menjadi korban, di rumah sendiri pun mungkin mereka merasa tidak aman,” ujarnya usai pertemuan di Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: Prabowo Hormati Putusan Mahkamah Agung AS: Indonesia Siap Hadapi Segala Kemungkinan
Harus Komprehensif dan Libatkan Profesional
Ansari menjelaskan, operasional Rumah Aman harus bersifat komprehensif dengan melibatkan tenaga profesional.
Korban perlu mendapatkan akses langsung ke psikolog untuk menangani trauma, sekaligus pendampingan hukum guna memastikan proses penyelesaian perkara berjalan optimal.
“Di rumah aman itu ada psikolog sebagai pendamping untuk menyelesaikan permasalahan kekerasan maupun bullying. Di sana mereka juga bisa menyampaikan persoalan kepada pihak hukum, sehingga ada sinkronisasi antara aspek psikologis dan aspek hukum yang perlu diselesaikan,” jelasnya.
Secara nasional, program Rumah Aman telah berjalan di berbagai daerah. Namun, Ansari memberi catatan khusus untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Menurutnya, fasilitas yang ada saat ini masih memerlukan peningkatan kualitas agar layak dan optimal digunakan.
“Di Kepulauan Riau sudah ada rumah amannya, namun sepertinya masih kurang layak. Pemerintah daerah telah meminta dukungan kami di Komisi VIII agar keberadaan rumah aman tersebut dapat didukung penuh, baik dari segi bangunan maupun fasilitas pendukung lainnya,” ujarnya.
Terkait pembiayaan, Ansari menyebut pemerintah daerah dapat memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik untuk pengelolaan keamanan dan pendampingan di Rumah Aman.
Skema ini dinilai dapat membantu daerah memenuhi standar pelayanan minimal perlindungan perempuan dan anak.
“Sebenarnya rumah aman itu bisa didukung dari dana DAK Non-Fisik, termasuk untuk biaya keamanan dan pendampingan. Kami mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan anggaran tersebut demi menjamin hak-hak korban kekerasan terpenuhi dengan layak,” tegasnya.
Baca Juga: Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa MTsN di Kota Tual Maluku Resmi Jadi Tersangka
Pernyataan ini sekaligus menjadi dorongan agar predikat Kota Ramah Anak tidak sekadar simbolis, melainkan benar-benar ditopang oleh sistem perlindungan yang konkret dan memadai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









