Akurat

Status BPJS PBI Nonaktif? Simak Cara Mudah Aktifkan Kembali!

Shalli Syartiqa | 6 Februari 2026, 12:36 WIB
Status BPJS PBI Nonaktif? Simak Cara Mudah Aktifkan Kembali!

AKURAT.CO Baru-baru ini, informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) menjadi perbincangan hangat di masyarakat. ​

Kebijakan ini, yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026, menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang sangat bergantung pada layanan kesehatan gratis dari pemerintah.

​​Namun, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan ini tidak bersifat permanen dan peserta yang memenuhi kriteria masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya​.

 

Prosedur Pengaktifan Kembali BPJS PBI

​Proses pengaktifan kembali BPJS PBI yang dinonaktifkan melibatkan beberapa langkah dan instansi.

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI:

1. Cek Status Kepesertaan: ​Sebelum mengajukan reaktivasi, penting untuk mengecek status kepesertaan BPJS PBI Anda. Ini dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi:

2. Aplikasi Mobile JKN: ​Unduh aplikasi, daftar atau login, lalu pilih menu "Info Peserta".

3. WhatsApp PANDAWA: ​Hubungi 0811-8165-165, pilih menu informasi, dan masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan.

4. BPJS Kesehatan Care Center 165: ​Telepon 165, ikuti arahan, dan sampaikan kendala kepada petugas.

5. Situs Resmi BPJS Kesehatan: ​Kunjungi bpjs-kesehatan.go.id, pilih "Cek Status Kepesertaan," lalu masukkan NIK dan tanggal lahir.

6. Kantor BPJS Kesehatan terdekat: ​Datangi langsung untuk bantuan.

7. Melapor ke Dinas Sosial Setempat: ​Peserta yang memenuhi kriteria dapat melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

8. Dokumen yang dibutuhkan: ​Peserta perlu membawa e-KTP asli dan fotokopi yang valid, Kartu Keluarga (KK) terbaru dengan barcode, Kartu KIS/JKN PBI yang nonaktif, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa. ​Jika sedang sakit, lampirkan juga surat keterangan berobat/rujukan/rekam medis dari Puskesmas/RS.

9. Verifikasi dan Pengusulan ke Kemensos: ​Dinas Sosial akan memverifikasi data peserta dan mengusulkannya ke Kementerian Sosial untuk verifikasi lebih lanjut. ​Pastikan NIK sudah sinkron dengan data Dukcapil agar proses lebih cepat.

10. Pengaktifan Kembali oleh BPJS Kesehatan: ​Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.