Status BPJS PBI Nonaktif? Simak Cara Mudah Aktifkan Kembali!

AKURAT.CO Baru-baru ini, informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Kebijakan ini, yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026, menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang sangat bergantung pada layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
Namun, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan ini tidak bersifat permanen dan peserta yang memenuhi kriteria masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Prosedur Pengaktifan Kembali BPJS PBI
Proses pengaktifan kembali BPJS PBI yang dinonaktifkan melibatkan beberapa langkah dan instansi.
Berikut adalah panduan lengkap untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI:
1. Cek Status Kepesertaan: Sebelum mengajukan reaktivasi, penting untuk mengecek status kepesertaan BPJS PBI Anda. Ini dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi:
2. Aplikasi Mobile JKN: Unduh aplikasi, daftar atau login, lalu pilih menu "Info Peserta".
3. WhatsApp PANDAWA: Hubungi 0811-8165-165, pilih menu informasi, dan masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan.
4. BPJS Kesehatan Care Center 165: Telepon 165, ikuti arahan, dan sampaikan kendala kepada petugas.
5. Situs Resmi BPJS Kesehatan: Kunjungi bpjs-kesehatan.go.id, pilih "Cek Status Kepesertaan," lalu masukkan NIK dan tanggal lahir.
6. Kantor BPJS Kesehatan terdekat: Datangi langsung untuk bantuan.
7. Melapor ke Dinas Sosial Setempat: Peserta yang memenuhi kriteria dapat melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
8. Dokumen yang dibutuhkan: Peserta perlu membawa e-KTP asli dan fotokopi yang valid, Kartu Keluarga (KK) terbaru dengan barcode, Kartu KIS/JKN PBI yang nonaktif, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa. Jika sedang sakit, lampirkan juga surat keterangan berobat/rujukan/rekam medis dari Puskesmas/RS.
9. Verifikasi dan Pengusulan ke Kemensos: Dinas Sosial akan memverifikasi data peserta dan mengusulkannya ke Kementerian Sosial untuk verifikasi lebih lanjut. Pastikan NIK sudah sinkron dengan data Dukcapil agar proses lebih cepat.
10. Pengaktifan Kembali oleh BPJS Kesehatan: Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







