PBNU Nilai Iuran Rp17 Triliun Dewan Perdamaian Diperlukan untuk Rekonstruksi Gaza

AKURAT.CO Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menilai iuran sekitar Rp17 triliun yang dikaitkan dengan keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP) dibutuhkan untuk mendukung agenda rekonstruksi wilayah Gaza pascakonflik.
“Iuran itu memang dibutuhkan karena yang akan dilakukan adalah satu agenda dengan pembiayaan besar-besaran untuk Gaza,” kata Yahya Cholil Staquf usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menurut Yahya, kondisi Gaza yang mengalami kehancuran masif akibat agresi Israel memerlukan upaya pemulihan berskala besar dan terkoordinasi. Karena itu, Dewan Perdamaian membutuhkan mobilisasi dana dari negara-negara dan pihak yang terlibat.
“Sehingga memang dibutuhkan mobilisasi pembiayaan. Para partisipan yang ikut di dalam dewan itu juga diminta untuk beriuran sebagai bagian dari pembangunan Palestina,” ujarnya.
Baca Juga: MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Kompak Dukung Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Gaza
Yahya hadir dalam pertemuan tersebut bersama sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, antara lain Ketua Umum MUI Anwar Iskandar, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Ketua Dewan Pembina PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf, serta Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi mengenai kewajiban pembayaran iuran sekitar Rp17 triliun oleh Indonesia terkait keanggotaan dalam Dewan Perdamaian Gaza.
“Sejauh ini memang belum ada pembahasan mengenai pembayaran tersebut,” ujar Juru Bicara II Kemenlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Katib Syuriyah Tegaskan Dukungan Gus Yahya soal Dewan Perdamaian Bukan Sikap Resmi PBNU
Kemenlu juga menegaskan bahwa keanggotaan dalam Dewan Perdamaian tidak secara otomatis mewajibkan pembayaran iuran, terutama bagi negara yang tidak mengambil status sebagai anggota permanen.
“Keanggotaan itu tidak mengharuskan pembayaran, terutama apabila tidak untuk yang permanen,” kata Nabyl.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










