Komisi I DPR: Draf Perpres Keterlibatan TNI Tangani Terorisme Belum Final

AKURAT.CO Komisi I DPR merespons ramainya pembahasan draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan, dokumen yang beredar di publik masih berupa draf dan belum menjadi naskah resmi yang diterima DPR.
Dave menjelaskan, Surat Presiden (Surpres) bukanlah produk peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR.
“Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, Surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima Komisi I DPR RI,” ujar Dave kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Karena belum bersifat resmi, Komisi I DPR, kata Dave, belum dapat memberikan sikap final terkait substansi kebijakan tersebut.
DPR akan menunggu naskah resmi dari pemerintah sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut.
Baca Juga: Pemerintah Minta Publik Tak Berspekulasi soal Wacana Pelibatan TNI Tangani Terorisme
“Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” katanya.
Dave menegaskan, setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki dasar hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Meski demikian, Komisi I DPR pada prinsipnya mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Namun, keterlibatan TNI, lanjut Dave, harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan.
“Dengan pendekatan tersebut, regulasi yang disusun diharapkan memperkuat sistem keamanan nasional tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap demokrasi,” tuturnya.
Sebelumnya, beredar draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang rencananya akan dikonsultasikan ke DPR.
Hal ini sesuai Pasal 43I ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang mengatur bahwa pembentukan Perpres dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa draf Perpres tersebut belum bersifat final.
“Itu kan masih draf. Belum (final),” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: Kekerasan Seksual terhadap Pekerja Perempuan Tak Bisa Ditoleransi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








