Menkum Tegaskan Penolakan UU KUHAP Harus Objektif

AKURAT.CO Pemerintah menanggapi munculnya kelompok masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan sikap penolakan harus dilihat secara objektif, mengingat proses penyusunan KUHAP yang baru dilakukan dengan tingkat partisipasi publik terbesar sejauh ini.
"Jadi sekarang kan gini, penolakannya kita harus objektif. Tadi Pak Habib sudah menjelaskan dan tim kami dengan dari pemerintah, belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP," kata Supratman usai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2025).
Baca Juga: Puan Bantah Pengesahan RUU KUHAP Terburu-buru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun
Dia menjelaskan, pemerintah membuka ruang masukan seluas mungkin, termasuk kepada kampus-kampus di seluruh Indonesia. Politisi Partai Gerindra ini menilai wajar, jika ada perbedaan pandangan dalam proses tersebut.
"Karena itu tadi beberapa usulan dari perguruan tinggi kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju itu biasa," lanjutnya.
Menurutnya, KUHAP baru membawa sejumlah pembaruan penting yang justru memperkuat perlindungan terhadap warga negara.
"Tapi secara umum, bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan," jelasnya.
Dia menambahkan, tiga aspek tersebut dirancang untuk menutup ruang kesewenang-wenangan aparat, sekaligus memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan.
Baca Juga: RUU KUHAP Resmi Jadi UU, DPR Minta Publik Tak Terprovokasi Hoaks
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan dan menegaskan bahwa berbagai informasi menyesatkan mengenai RUU tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang KUHAP. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. Seruan 'setuju' dari seluruh fraksi terdengar sebelum dia mengetuk palu pengesahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah






