Akar TPPO Berawal dari Desakan Ekonomi, Modusnya Kian Canggih!

AKURAT.CO Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kondisi tersebut mendorong sebagian WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengambil jalan pintas tanpa mempertimbangkan risiko yang mengintai.
Veronica menyebut, modus TPPO kini semakin beragam dan mengandalkan teknologi, mulai dari perekrutan melalui platform digital, jeratan utang, penahanan dokumen, eksploitasi, hingga praktik kawin kontrak atau kawin pesanan.
“TPPO adalah kejahatan serius terhadap martabat kemanusiaan yang membutuhkan penanganan komprehensif, kolaboratif, dan lintas sektor,” ujar Veronica, Jumat (14/11/2025).
Ia menegaskan bahwa upaya memberantas TPPO tidak bisa dilakukan satu pihak saja.
Kolaborasi antar kementerian/lembaga, termasuk dukungan perwakilan RI di luar negeri, menjadi kunci untuk menjaga perempuan dan anak dari jeratan eksploitasi.
Baca Juga: Mahfud MD: Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Otomatis
“Negara memiliki tugas memutus rantai TPPO. Kita harus bergerak bersama mengidentifikasi berbagai bentuk praktik, baik lintas waktu maupun lintas batas,” kata Veronica.
Wamen PPPA juga menyoroti pentingnya memahami peran masing-masing aktor dalam rantai TPPO, mulai dari perekrut di tingkat hulu, pemalsuan dokumen di titik transit, hingga eksploitasi di hilir, termasuk pengaturan aliran dana lintas negara yang menopang kejahatan ini.
“Kita berlomba dengan kecepatan sindikat TPPO yang kini memanfaatkan platform digital. Karena itu, pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara serius dan terpadu,” tegasnya.
Veronica mengungkapkan bahwa Kemen PPPA tengah menjajaki kerja sama lintas sektor bersama Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, Kemensos, serta Kementerian Hukum dan HAM, dengan dukungan KBRI Singapura.
Kerja sama ini mencakup pilot project penyediaan tenaga caregiver bagi pekerja domestik di Singapura.
Program tersebut menyasar 70–80 persen pekerja domestik non-prosedural di Singapura, sebagai tindak lanjut diskusi dengan Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo.
Baca Juga: Rebutan Takhta Keraton Solo
“Kami berharap inisiatif ini menjadi langkah awal memperkuat perlindungan pekerja migran perempuan sekaligus mencegah mereka menjadi korban TPPO,” pungkas Veronica.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9DPR Ajak Semua Pihak Merawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda
- 10Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan






