Ketua DPD RI Dorong Pembentukan UU Perubahan Iklim: Saatnya Indonesia Punya Regulasi Hijau

AKURAT.CO Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menegaskan pentingnya Indonesia memiliki regulasi setingkat undang-undang yang secara khusus mengatur upaya penanganan dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Menurut Sultan, langkah ini sangat mendesak mengingat dampak krisis iklim telah dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai daerah.
“Sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang perubahan iklim yang bisa mengorkestrasi seluruh isu dan kebijakan lingkungan secara nasional,” ujar Sultan saat menghadiri kegiatan Green Democracy Fun Walk di Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Sultan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI yang telah menerima dan menindaklanjuti sejumlah usulan rancangan undang-undang (RUU) dari DPD RI dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas, termasuk di antaranya RUU Perubahan Iklim, RUU Masyarakat Adat, RUU Kepulauan, dan RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Saya apresiasi pimpinan DPR, Ibu Puan, Pak Dasco, Pak Cucun, dan seluruh pimpinan yang sudah membuka ruang dialog serta menerima gagasan-gagasan DPD terkait berbagai RUU, termasuk RUU Perubahan Iklim,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sultan menyoroti peran penting Indonesia dalam forum internasional Conference of Parties (COP) ke-30 di Brasil, di mana Indonesia turut mengusung gagasan Green Democracy sebagai bagian dari diplomasi lingkungan global.
“Dari Indonesia, kampanye perubahan iklim harus menjadi sesuatu yang besar. Kita ini memiliki hutan tropis terluas di dunia, artinya tanggung jawab kita juga besar terhadap masa depan bumi,” tegasnya.
Baca Juga: HUT ke-21, DPD RI Usung Semangat 'Green Democracy' Demi Indonesia Berkelanjutan
Ia menilai, daerah-daerah di Indonesia merupakan garda terdepan dalam menghadapi dampak perubahan iklim, mulai dari banjir, kekeringan, hingga degradasi lingkungan.
Karena itu, Sultan mengajak seluruh pemangku kepentingan—termasuk masyarakat sipil dan aktivis lingkungan—untuk terlibat aktif dalam memperjuangkan konsep green democracy.
“Warga negara harus berpikir bahwa bumi ini harus diselamatkan. Demokrasi hijau bukan hanya bicara manusia, tapi juga tentang menjaga ekosistem, flora, fauna, sungai, dan seluruh kehidupan di dalamnya,” ungkapnya.
Sultan menutup dengan penegasan bahwa regulasi perubahan iklim bukan sekadar keputusan politik, melainkan kebutuhan negara untuk memastikan keberlanjutan generasi mendatang.
“Ke depan, kami berharap eksekutif bersama DPR dapat membahas dan menetapkan regulasi ini sebagai kebijakan nasional. Ini bukan sekadar keputusan, tapi kebutuhan strategis bangsa,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









