Pemerintah Buka Magang Dibayar UMP untuk Fresh Graduate, Apa Saja Syaratnya?

AKURAT.CO Pemerintah telah meluncurkan program magang berbayar bagi lulusan baru (fresh graduate) dengan target 20.000 peserta, mereka akan menerima uang saku setara Upah Minimum Provinsi (UMP) selama 6 bulan.
Program ini bertujuan untuk mempercepat penyerapan lulusan baru ke dunia kerja dan memberikan pengalaman relevan dengan kebutuhan industri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa skema magang ini diharapkan dapat membantu 10 persen lulusan baru universitas untuk langsung terserap ke dunia kerja.
Baca Juga: Aturan Baru SNPMB 2026: Cek Apakah TKA Digunakan untuk Proses Seleksi?
Syarat dan Ketentuan Peserta Magang
Untuk mengikuti program magang berbayar ini, terdapat beberapa kriteria dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon peserta:
1. Kualifikasi Pendidikan
Program ini terbuka bagi lulusan perguruan tinggi mulai dari jenjang D2, D3, hingga S1.
2. Batasan Waktu Kelulusan
Peserta yang memenuhi syarat adalah lulusan perguruan tinggi maksimal 1 tahun sejak wisuda.
Bagi lulusan yang sudah melewati masa satu tahun setelah wisuda dan belum mendapatkan pekerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan program lain seperti pelatihan ulang dan peningkatan keterampilan.
3. Tidak Ada Syarat Usia
Airlangga Hartarto memastikan bahwa tidak ada syarat usia untuk program magang yang dibayar setara UMP ini.
Baca Juga: Cuma Butuh HP! Ini Cara Cek Nama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025
Mekanisme dan Anggaran Program
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 198 miliar untuk mendukung pelaksanaan program ini.
Skema magang ini dijalankan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan industri.
Setiap daerah akan menyesuaikan program link-and-match ini dengan kebutuhan tenaga kerja lokal.
Khusus untuk daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal), pemerintah pusat akan mengambil alih penempatan peserta sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








