Akurat

Komisi X DPR Apresiasi Klarifikasi UGM Soal Ijazah Jokowi: Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Herry Supriyatna | 23 Agustus 2025, 23:46 WIB
Komisi X DPR Apresiasi Klarifikasi UGM Soal Ijazah Jokowi: Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

AKURAT.CO Komisi X DPR RI menyambut baik klarifikasi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. dr. Ova Emilia, terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Klarifikasi yang disampaikan pada 22 Agustus 2025 itu menegaskan Jokowi adalah alumni sah UGM, lulus pada 5 November 1985, dan diwisuda pada 19 November 1985, dengan seluruh dokumen akademik otentik sesuai ketentuan.

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyatakan, penjelasan UGM harus ditempatkan dalam kerangka objektif dan akademis sebagai data resmi dari perguruan tinggi.

“Pernyataan UGM harus menjadi rujukan utama. Ini data resmi yang bersifat akademis, bukan politik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).

Menurut Hetifah, polemik seputar ijazah Jokowi menyentuh isu yang lebih mendasar, yakni tata kelola pendidikan tinggi dan kerapihan administrasi akademik.

Baca Juga: Said Abdullah: Pergantian Ketua DPD PDIP Bukan Pemecatan, Tapi Mekanisme Partai

Karena itu, klarifikasi UGM tidak hanya menjawab keraguan publik, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kepercayaan terhadap sistem pendidikan nasional.

“Persoalan ini jangan direduksi menjadi perdebatan politik. Kredibilitas akademik harus dijaga secara institusional,” tegasnya.

Komisi X mendorong agar publik menghormati klarifikasi resmi universitas dan menjadikannya acuan.

Selain itu, Hetifah menekankan pentingnya pengelolaan arsip akademik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses sebagai prasyarat membangun pendidikan tinggi yang terpercaya.

“Kejadian ini bisa menjadi pembelajaran berharga. Klarifikasi UGM bukan hanya menjawab keraguan, tetapi juga menegaskan komitmen memperkuat tata kelola pendidikan berintegritas,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.