DPR: Larangan Study Tour Tak Bisa Sepihak, Perlu Solusi Edukatif dan Bijak

AKURAT.CO Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menanggapi kebijakan larangan study tour oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Ia menilai, kebijakan seperti itu tidak seharusnya diambil secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampak luas, termasuk terhadap pelaku usaha di sektor pariwisata.
“Memang ada keluhan soal study tour, seperti biaya yang membebani orang tua, isu keselamatan kendaraan, dan minimnya nilai edukatif. Tapi menurut saya, inti persoalannya itulah yang perlu dibenahi, bukan melarang kegiatan study tour-nya,” ujar Hetifah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Hetifah menyoroti dampak ekonomi yang cukup signifikan dari kebijakan tersebut.
Ia menyebutkan, banyak pelaku usaha wisata mengalami pembatalan pesanan, bahkan harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat larangan tersebut.
“Bukan hanya sektor transportasi, para pelaku wisata secara umum juga terdampak. Banyak yang mengalami pembatalan pesanan hingga terpaksa melakukan PHK karena agenda study tour dibatalkan,” ungkap Hetifah.
Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Segera Bentuk Cadangan Pangan dan BUMD Pangan
Menurutnya, study tour tetap bisa dilaksanakan secara edukatif dan terjangkau.
Ia mendorong agar sekolah dan pemerintah daerah merancang kegiatan tersebut secara lebih kreatif, seperti kunjungan ke museum, cagar budaya, atau destinasi lokal yang relevan dengan pembelajaran.
“Study tour tidak harus mahal. Bisa diarahkan ke tempat-tempat yang bernilai edukatif dan mendukung ekonomi lokal. Subsidi silang juga bisa menjadi opsi agar tidak membebani orang tua,” jelasnya.
Hetifah berharap Gubernur Dedi Mulyadi mempertimbangkan kembali kebijakan larangan tersebut, serta membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan, termasuk pelaku pariwisata, orang tua murid, dan komunitas pendidikan.
“Mungkin ini bagian dari shock therapy, tapi ke depan harus ada relaksasi dan kebijakan yang lebih bijak serta menguntungkan semua pihak. Kita perlu mendengar suara dari lapangan, termasuk dari orang tua yang juga banyak menyayangkan larangan ini,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








