KSP: Perang Terhadap Narkoba dan TPPO Harus Sistemik dan Kolaboratif

AKURAT.CO Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan bahwa pemberantasan narkoba dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus menjadi agenda nasional yang dilaksanakan secara sistemik dan kolaboratif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan—mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah pusat dan daerah, hingga masyarakat sipil.
Penegasan ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Deputi I KSP, Dedi Sambowo, dalam Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Batam, BNN Provinsi Kepri, serta jajaran Kementerian Hukum dan HAM, di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (8/7/2025).
Menurut Dedi, narkoba dan TPPO adalah dua ancaman serius terhadap masa depan bangsa yang harus diberantas hingga ke akar, terutama di wilayah strategis seperti Kepulauan Riau yang kerap menjadi jalur masuk sindikat internasional.
“Rakor ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Staf Presiden saat pemusnahan barang bukti 2,1 ton sabu pada awal Juni lalu. Kami ingin memastikan sejauh mana progres penanganan kasus besar ini, apa saja kendalanya, dan bentuk dukungan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Dedi menambahkan, Kepri memerlukan penguatan program pencegahan, pengawasan, interdiksi, hingga penindakan untuk memutus rantai peredaran narkoba lintas negara.
Ia menegaskan bahwa sindikat besar tidak bisa dihadapi dengan pendekatan sektoral, melainkan lewat sinergi menyeluruh lintas lembaga.
Baca Juga: GSMP Goes to Pansos, Herman Deru Dorong Panti Sosial Jadi Sentra Produksi Pangan
Selain narkoba, Batam juga menjadi titik rawan TPPO karena posisinya sebagai kota perbatasan dengan akses internasional yang luas.
Sepanjang tahun ini, aparat mengungkap 68 kasus TPPO di Batam, dengan 242 korban berhasil diselamatkan.
Untuk mencegah kejahatan ini, pemerintah mengedepankan pendekatan dari hulu ke hilir.
Salah satu upaya konkret adalah melalui program Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang melibatkan sinergi antara Kementerian, pemerintah daerah, hingga aparatur desa.
“Program ini tidak hanya dilakukan di daerah tujuan, tetapi juga dari daerah asal yang menjadi sumber korban TPPO. Tujuannya jelas: membangun sistem peringatan dini (early warning system) dan edukasi menyeluruh terkait keimigrasian,” jelas Dedi.
Ia menegaskan, pencegahan PMI non-prosedural dan perdagangan orang harus dimulai dari pemahaman masyarakat, terutama yang tinggal di daerah rawan perlintasan, agar tidak mudah menjadi korban karena minim informasi atau iming-iming kerja di luar negeri tanpa prosedur.
“Tidak bisa hanya aparat, ini perlu kerja kolaboratif. Edukasi publik harus masif, sistem pengawasan diperkuat, dan pelibatan komunitas harus menjadi bagian dari strategi nasional pemberantasan TPPO dan narkoba,” tutup Dedi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






