Lebih dari 1.000 Gagal Berangkat Haji, DPR Desak Negara Hadir Lindungi Jemaah Furoda

AKURAT.CO Kegagalan lebih dari seribu calon jemaah haji Indonesia yang menggunakan visa furoda atau mujamalah untuk berangkat ke Tanah Suci tahun ini memicu sorotan tajam dari DPR RI.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa negara tidak boleh lepas tangan.
Meskipun visa furoda bersifat business to business (B2B) antara travel dan pihak Arab Saudi, negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada warganya.
“Faktanya, visa furoda ini nyata dan dimanfaatkan masyarakat Indonesia. Walau tidak dikelola langsung oleh pemerintah, negara tetap harus hadir,” kata Fikri, Senin (2/6/2025).
Fikri menilai, insiden gagalnya ribuan jemaah haji furoda pada musim haji 2025 merupakan momentum krusial untuk merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PHU) agar aspek perlindungan jemaah diperkuat, termasuk untuk pengguna visa non-kuota.
“Ini bukan sekadar urusan bisnis, melainkan soal perlindungan hak warga negara. Negara wajib hadir ketika ada masyarakat yang sudah memenuhi kewajiban finansial, tapi justru dirugikan,” tegasnya.
Baca Juga: ChatGPT Nilai Denny JA sebagai Tokoh Highly Gifted dengan IQ Fungsional 145–155
Ia mencontohkan pengelolaan umrah mandiri yang kini sudah terbuka luas, namun tetap memerlukan regulasi teknis dan pengawasan negara.
Hal yang sama, kata dia, seharusnya berlaku pada penyelenggaraan haji furoda.
Menurut catatan Kementerian Agama RI (Kemenag), lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun 2025 batal berangkat akibat visa yang tak kunjung diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi.
Beberapa travel penyelenggara pun kini tengah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kemenag juga mengonfirmasi bahwa revisi UU PHU saat ini sedang dibahas intensif bersama DPR RI.
Revisi tersebut akan memasukkan klausul pengawasan dan perlindungan menyeluruh terhadap jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk furoda dan mujamalah.
Baca Juga: Sekolah Swasta di Daerah Tertinggal Harus Jadi Prioritas dalam Pendidikan Dasar Gratis
“Undang-undangnya harus diprioritaskan demi perlindungan. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban dari celah regulasi,” pungkas Fikri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









