Negara Harus Hadirkan Keadilan untuk Korban Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus Taman Safari

AKURAT.CO Komisi III DPR mendorong, agar kasus dugaan penganiayaan dan eksploitasi para eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari diusut secara tuntas, agar fakta yang terjadi di masa lalu benar-benar terungkap.
Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, mengatakan, harus ada tanggung jawab yang diberikan kepada korban.
"Kasus ini sebenarnya seperti pucuk es. Kejadian sudah lama, namun baru ramai terungkap sekarang. Meski begitu, negara harus menghadirkan keadilan bagi para mantan pemain sirkus di Taman Safari ini," kata Gilang, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: DPR Desak Taman Safari Bertanggung Jawab: Selesaikan dalam 7 Hari atau Jalur Hukum
Dia menilai, negara harus menghadirkan keadilan bagi para eks pemain sirkus OCI Taman Safari yang selama ini merasa kasusnya belum tuntas.
"Konstitusi sudah mengatur jaminan dari negara untuk pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warganya. Jadi kasus ini harus diusut secara terang benderang, apalagi juga ada bantahan dari pemilik sirkus," ungkapnya.
Gilang menyayangkan, adanya perbedaan pendapat antara pihak korban dan juga pihak Taman Safari mengenai kasus ini.
Perbedaan pendapat itu diketahui, setelah Komisi III DPR mengundang kuasa hukum mantan pemain sirkus dan pengelola sirkus OCI Taman Safari, serta Dirreskrimum Polda Jawa Barat untuk rapat dengar pendapat di Gedung DPR pada hari ini, Senin, (21/4/2025).
Dalam rapat tersebut, pihak kuasa hukum korban, Hepi Sebayang, menyebut bahwa Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM saat mengusut kasus ini pada 1997 silam.
Temuan itu menjadi hasil rekomendasi Komnas HAM yang dikeluarkan pada 1997. Namun, dia mengatakan rekomendasi Komnas HAM saat itu belum dilakukan oleh pihak OCI.
Baca Juga: DPR Panggil OCI Buntut Kasus Eksploitasi Pemain Sirkus Taman Safari
Sementara anak pendiri OCI, Jansen Manangsang, mengatakan pihaknya sudah menerima hasil rekomendasi Komnas HAM. Namun menurutnya, dalam hasil rekomendasi Komnas HAM yang dikeluarkan pada 1 April 1997 tersebut tidak disebutkan adanya tindak kekerasan penganiayaan dan penyiksaan.
Komisi III DPR RI, kemudian memberikan waktu tujuh hari kepada pihak pengelola sirkus OCI untuk menyelesaikan kasus dugaan eksploitasi terhadap mantan pegawainya secara kekeluargaan. Jika dalam tenggat waktu tersebut persoalan tidak selesai, Komisi III DPR mempersilakan eks pemain sebagai korban membawa kasus ini ke ranah hukum.
Mengenai persoalan ini, pengakuan dari para korban harus didengarkan, begitupun keterangan dari pihak pengelola. Karenanya, dia menilai negara harus memberikan atensi serius dan tidak boleh tutup mata terkait kasus yang sempat tertutup puluhan tahun ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







