Jelang Mudik Lebaran KemenPU Siapkan Rest Area dan Posko Mudik

AKURAT.CO Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan pemerintah menyiapkan tambahan sebanyak 18 tempat istirahat pelayanan (TIP) atau rest area selama mudik dan arus balik mudik lebaran 2025 mendatang.
"Ada tambahan juga 18 TIP tempat peristirahatan pelayanan fungsional, terdiri dari 6 TIP pada ruas tol trans Jawa dan 12 TIP pada ruas tol trans Sumatra," kata dia dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Kementerian PU Pastikan Kesiapan Jalan Untuk Mudik Lebaran 2025
Ia mengatakan, tambahan rest area tersebut terdiri atas enam di ruas tol jawa yaitu 4 rest area pada ruas tol Cikampek-Palimanan. Kemudian, 2 rest area pada ruas tol Semarang-Solo.
Serta 12 di ruas tol Sumatra terdiri atas 2 rest area pada ruas Lubuklinggau-Bengkulu, 2 rest area pada ruas Binjai-Langsa, 4 rest area pada ruas Indapura-Kisaran, 2 rest area pada ruas Pekanbaru-Padang kota Ampar, serta 2 rest area pada ruas Medan-Binjai.
Selain penambahan rest area, terdapat penambahan 9 ruas jalan tol khusus saat mudik Lebaran 2025.
“Untuk jalan tol sendiri saat ini telah beroperasi 3.020,5 km pada kurleb 75 ruas yg dikelola 53 badan usaha jalan tol yang dilengkapi 134 TIP,” ujarnya.
“tambahan persiapan 9 ruas jalan tol khusus pada masa mudik Lebaran 2025, sepanjang total 192,85 km dan tambahan 18 tempat istirahat fungsional,” tambahnya.
Ia juga menerangkan pihaknya telah menyiapkan posko mudik lebaran sebanyak 393 posko. Posko ini dimaksudkan untuk mengatasi kondisi darurat pada titik rawan bencana baik di jalan tol maupun di jalan nasional
“Kami juga telah mengidentifikasi ada total 660 titik rawan longsor dan 298 titik rawan banjir yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: 5 Destinasi Instagramable di Rest Area Tol Trans Jawa yang Wajib Dikunjungi oleh Pemudik!
"Sebagai langkah untuk mengantisipasi longsor dan banjir tersebut, kementerian pekerjaan umum telah menyiapkan kurang lebih 440 alat berat dan 137 titik material banjiran yang tersebar di seluruh Indonesia,” tegas dia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









