Pemerintah Tutup 343 TPA Open Dumping, Daerah Terancam Sanksi jika Tak Berbenah

AKURAT.CO Pemerintah mengambil langkah tegas dalam pengelolaan sampah dengan menutup 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, sebagai bagian dari strategi nasional dalam mengatasi pencemaran lingkungan.
Langkah ini didasarkan pada hasil kajian teknis yang menunjukkan, metode open dumping menjadi kontributor utama pencemaran air tanah, udara, dan kesehatan masyarakat.
Salah satu dampak seriusnya adalah peningkatan emisi gas rumah kaca, terutama metana, yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.
Selain itu, pencemaran leachate atau cairan sampah yang tidak terkendali telah merusak kualitas air tanah dan berisiko menyebabkan berbagai penyakit bagi masyarakat yang tinggal dalam radius 3-5 kilometer dari lokasi TPA.
Menteri menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan pemerintah daerah menutup TPA open dumping dalam waktu lima tahun sejak undang-undang tersebut berlaku.
Namun, hingga awal tahun 2025, masih ada 343 TPA yang beroperasi tanpa memenuhi standar teknis sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang pengelolaan sampah rumah tangga.
"Realitasnya, meskipun aturan sudah jelas, masih ada ratusan TPA yang tidak sesuai standar. Ini mengancam kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan dalam jangka panjang," ujar Menteri dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, dikutip pada Sabtu (1/3/2025).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025 serta surat teguran resmi kepada 306 Kepala Daerah yang masih mengoperasikan TPA open dumping.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diberi waktu 12 bulan untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan sampah.
Jika tidak ada langkah konkret, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa:
- Penghentian Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang lingkungan hidup
- Pencabutan izin operasional TPA
Langkah ini diharapkan dapat mendorong daerah untuk segera beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, modern, dan berkelanjutan, seperti sanitary landfill atau waste-to-energy.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran akibat sistem pengelolaan sampah yang buruk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









