Akurat

MPR RI Harap Pemerintah Buat Ruang Diskusi Tanggapi Seruan Tagar KaburAjaDulu

Ahada Ramadhana | 25 Februari 2025, 19:46 WIB
MPR RI Harap Pemerintah Buat Ruang Diskusi Tanggapi Seruan Tagar KaburAjaDulu

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mengusulkan agar pemerintah membuat ruang diskusi bersama masyarakat yang bisa diwakili dari berbagai elemen, untuk menanggapi tagar KaburAjaDulu yang ramai di media sosial.

"Kalau kenapa sampai harus bekerja di luar negeri, permasalahannya di mana? Karena kita juga perlu kewajiban untuk menyampaikan di luar negeri tidak mudah bekerja, tantangan tertentu," kata Eddy saat ditemui di Gedung Parlemen, Selasa (25/2/2025).

"Saya yakin permasalahan itu kalau didiskusikan saja, ada dialog dan diskusi, 50 persen bisa selesai, kok. Tidak ada negara, tidak ada pemerintah, di manapun yang tidak memiliki isu-isu gitu ya. Tetapi kan bagaimana sekarang kita bisa mengolah, membahas, dan paling penting menjalin komunikasi yang baik, yang sifatnya dua arah," jelasnya.

Baca Juga: Pahami Kegelisahan Anak Muda, Zulhas Sebut Seruan KaburAjaDulu Harus Disikapi dengan Bijak

Dia mengatakan, pemerintah tidak pernah melarang masyarakat jika ada yang mau bekerja di luar negeri. Namun tentunya, masyarakat harus mengetahui bahwa tinggal atau bekerja di luat negeri tidak semudah yang dibayangkan.

"Kita juga paham bahwa untuk bekerja di luar negeri Itu kan memerlukan skill set tertentu dan tidak gampang," imbuhnya.

Namun, dia tidak bisa melarang jika masyarakat ingin tinggal atau bekerja di luar negeri. Dia berpesan, agar masyarakat yang berada di luar negeri bisa memberi manfaat dan pengalamannya saat pulang ke Tanah Air.

"Tetapi kalau memang ternyata ada yang kemudian berniat bekerja di luar negeri dan bisa berhasil, kan pada saat nanti kembali ke Indonesia banyak yang bisa membawa manfaat pengalaman, jaringan, pengetahuan ilmu teknologi dan lain-lain Saya kira itu akan bermanfaat juga," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.