Akurat

DPR Minta Pembangunan IKN Jangan Tergesa-gesa

Paskalis Rubedanto | 17 Februari 2025, 08:25 WIB
DPR Minta Pembangunan IKN Jangan Tergesa-gesa

AKURAT.CO  DPR meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan memastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai tahapan yang terukur.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menanggapi tambahan anggaran yang diterima Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) setelah keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Jangan sampai karena kondisi keuangan negara yang sedang dalam penataan, menghapus jiwa pengorbanan kita untuk tanah air," ujar Indrajaya dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Pembangunan IKN Tetap Berjalan Sesuai Undang-Undang

Indrajaya menegaskan bahwa pembangunan IKN merupakan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2022.

Selama undang-undang tersebut masih berlaku, proyek ini harus tetap berjalan.

Namun, ia mengingatkan bahwa efisiensi anggaran negara tidak boleh melunturkan tanggung jawab para pejabat OIKN.

"Yang terpenting ada milestone (target) yang terukur, karena ada yang namanya force majeure dan ada pula kebutuhan mendesak seperti pengentasan kemiskinan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Penyesuaian Anggaran Pembangunan IKN

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan OIKN pada Rabu, 12 Februari 2025, Indrajaya mengungkapkan bahwa anggaran OIKN sempat mengalami pemotongan dari Rp6,3 triliun menjadi Rp1,1 triliun, namun kemudian ditambah kembali menjadi Rp5,2 triliun.

Anggaran tersebut belum termasuk dana untuk pembangunan gedung legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukung IKN, yang telah disetujui sebesar Rp8,1 triliun pada tahun 2025.

"Bila sebelumnya saya nyatakan tidak ada salahnya menunda IKN karena pemblokiran anggaran, maka saatnya kembali melaksanakan pembangunan sesuai tahapan, tidak usah tergesa-gesa," tutur Indrajaya.

Pemblokiran Anggaran di Kementerian PUPR

Indrajaya juga menyoroti bahwa anggaran pembangunan IKN sebagian besar berada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Namun, kementerian tersebut mengalami pemblokiran anggaran sebesar 80 persen, dari Rp110,95 triliun menjadi Rp29,57 triliun.

Dampaknya, anggaran pembangunan IKN yang sebelumnya Rp60,6 triliun kini hanya tersisa Rp14,87 triliun.

"Tentu saya berharap pada pembahasan anggaran selanjutnya, anggaran IKN akan ditambah, apalagi ini sifatnya pemblokiran yang sementara," ujarnya.

DPR menegaskan bahwa pembangunan IKN harus tetap berjalan sesuai amanat undang-undang, tetapi tidak boleh dilakukan tergesa-gesa.

Penyesuaian anggaran dan efisiensi belanja negara harus tetap mempertimbangkan kebutuhan prioritas nasional lainnya, seperti pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan penyesuaian yang dilakukan, pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan IKN dan stabilitas fiskal negara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.