Dirjen Migas Achmad Muchtasyar Dinonaktifkan, Kementerian ESDM Lakukan Evaluasi Internal

AKURAT.CO Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengonfirmasi, pihaknya telah menonaktifkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Achmad Muchtasyar.
Penonaktifan ini dilakukan pada Senin (10/2/2025) sore sebagai bagian dari upaya evaluasi internal di Kementerian ESDM.
"Penonaktifan sudah dilakukan kemarin sore," ujar Yuliot usai menghadiri rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Yuliot menegaskan, keputusan ini juga merupakan bentuk penghormatan Kementerian ESDM terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami sedang melakukan evaluasi internal. Tentunya, dengan adanya proses hukum yang berjalan, kami ingin bersikap lebih independen dalam menilainya," jelasnya.
Baca Juga: Resmi Dilantik! Said Aldi Al Idrus Pimpin PP AMPG Periode 2024-2029
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) pada periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa penggeledahan berlangsung dari pukul 11.00 hingga 18.40 WIB.
"Penyidik melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Ada tiga ruangan yang digeledah, yaitu ruangan Sekretaris Ditjen Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas, serta Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas," ujar Harli kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta.
Kejaksaan Agung menegaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Baca Juga: Hadir di Tengah Masyarakat, BRI Salurkan Dana CSR untuk Korban Kebakaran Kemayoran Gempol
Dengan penonaktifan Achmad Muchtasyar, Kementerian ESDM menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang dan memastikan proses evaluasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 5Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 9BGN Hentikan Permanen Operasional Empat Dapur MBG
- 10KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Usut Dugaan Aliran Uang ke Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR









