Kemendagri Perkuat Pengawasan Pinjol dan Perlindungan Data Pribadi

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berperan dalam penyusunan dan evaluasi regulasi terkait Pinjaman Daring (Pindar), dengan fokus utama pada upaya sosialisasi dan pencegahan di tingkat pemerintah daerah (Pemda) hingga desa.
"Kami akan melibatkan Pemda-Pemda dan desa-desa supaya masyarakat bisa memilih pinjaman online yang sah dan yang tidak," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Tito mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam memperkuat pengawasan terhadap pinjaman daring (Pindar) ilegal serta melindungi data pribadi masyarakat.
Baca Juga: Tren Gagal Bayar Pinjol Meningkat di 2024, Begini Kata Bos GandengTangan
"Kemendagri akan menjadi bagian dari tim evaluasi regulasi, karena memang sudah ada sebetulnya tim Satgas ya yang dipimpin oleh OJK saat itu dan ada 16 lembaga yang masuk, di lembaga pemerintah yang masuk di antaranya Kemendagri," ujarnya.
Dia juga menyoroti, pentingnya perlindungan data pribadi sebagai aspek krusial dalam penyusunan regulasi. Sistem Pindar memanfaatkan data kependudukan yang dikelola Dukcapil Kemendagri, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan data biometrik, seperti sidik jari, retina mata, dan pengenalan wajah.
"Kita sudah melakukan kerja sama dengan lebih kurang 6.000 lembaga, baik pemerintah maupun non-pemerintah, termasuk lembaga keuangan, fintech," jelasnya.
Setiap lembaga mitra Kemendagri, wajib mematuhi standar keamanan data ISO 27000. Jika terjadi kebocoran data, maka pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Nantinya, sanksi akan diberikan kepada seluruh pihak yang membocorkan data pribadi, termasuk penyelenggara Pindar yang menyalahgunakan data klien untuk kepentingan lain.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Perkuat Koperasi Agar Rakyat Tak Terjerat Pinjol
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah hukum dan upaya preventif untuk menangani Pindar ilegal. Salah satunya, dengan memblokir situs web milik perusahaan Pindar yang tidak memiliki izin resmi.
"Jadi yang masyarakat harus mengetahui nanti listnya ada di OJK hanya ada 97 (Pindar) yang sudah mendapatkan izin untuk beroperasi secara legal, yang lain adalah ilegal," ujar Yusril.
Dia juga mengimbau, masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, jika menjadi korban atau mendapatkan ancaman akibat pinjaman daring ilegal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









