Menteri Trenggono: Pagar Laut Jelas Ilegal, Tak Boleh Ada Sertifikat di Laut

AKURAT.CO Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pemagaran laut di kawasan pesisir Tangerang adalah perbuatan ilegal.
"Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata Trenggono kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dia menjelaskan, pemagaran laut itu adalah salah satu upaya untuk menghadirkan daratan secara alami. Dengan adanya pagar laut, maka tanah yang terdorong ombak akan tertahan untuk kembali dan secara perlahan akan menumpuk.
"Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri Trenggono, Minta Selidiki Kasus Pemagaran Laut di Tangerang Sampai Tuntas
Menurutnya, daratan yang akan tercipta dari pemagaran laut bisa menjadi daerah yang sangat luas, bahkan mencapai 30 ribu hektare.
"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada bapak presiden, dari 30 hektare itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektare kejadiannya. Kan itu sangat besar," tuturnya.
Selain itu, dia juga menyoroti laporan dari Menteri ATR/BPN yang sebelumnya mengungkap bahwa pager laut tersebut sudah memiliki sertifikat. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pagar laut tersebut adalah ilegal.
"Itu nanti tiba-tiba nongol itu sertifikatnya, kalau sudah dia berubah menjadi daratan itu dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku, kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut ya tidak boleh, harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh, harus ada izin," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








