Akurat Logo

Pemerintah Didesak Perbaiki Regulasi Pinjol Guna Lindungi Rakyat dan Ketahanan Ekonomi

Atikah Umiyani | 16 Desember 2024, 22:55 WIB
Pemerintah Didesak Perbaiki Regulasi Pinjol Guna Lindungi Rakyat dan Ketahanan Ekonomi

AKURAT.CO Pemerintah didesak untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjamam online atau pinjol, yang mengancam ketahanan keluarga dan ekonomi.

Ketua DPR, Puan Maharani, menilai, salah satu cara yang perlu dilakukan pemerintah yaitu dengan menertibkan regulasi pinjol secara ketat.

"Menjamurnya pinjol di Indonesia menimbulkan dampak sosial ekonomi yang sangat besar untuk masyarakat. Bahkan sampai ke ranah pidana atau kriminalitas," katanya kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Ridwan Kamil Yakin Program Kredit Mesra Bisa Bebaskan Warga Jakarta dari Jerat Pinjol

Ketua DPR menyoroti insiden memilukan, di mana sebuah keluarga di Kediri berusaha melakukan bunuh diri bersama lantaran terjerat utang pinjol.

Meski tiga anggota keluarga masih hidup yakni ayah, ibu dan anak sulung, namun anak bungsu yang masih balita meninggal dunia.

Menurutnya, peristiwa tersebut hanya satu dari sekian contoh dampak negatif dari fenomena pinjol.

Baca Juga: RK Ecosystem Ajak Generasi Muda Jakarta Cari Solusi atas Pinjol Ilegal

"Peristiwa di Kediri ini sungguh sangat menyedihkan. Terutama atas meninggalnya seorang anak balita yang tidak bersalah," ujarnya.

"Kita ketahui, sudah banyak peristiwa ironi yang terjadi karena pinjol. Ini menjadi cerminan bagaimana jeratan pinjol dapat menghancurkan keluarga-keluarga yang rentan secara ekonomi dan psikologis," sambung Ketua DPR.

Oleh karenanya, ia meminta pemerintah segera mengambil tindakan serius dalam melindungi masyarakat dari jeratan pinjol dan tekanan ekonomi.

Baca Juga: 5 Alasan Jangan Pakai Pinjol Meski Sudah Kepepet

"Negara harus mengambil langkah ekstra untuk mengatasi masalah pinjol. Apalagi, pinjol-pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat karena bunga utang yang tidak masuk akal, sehingga justru menambah beban pengguna layanan itu," jelas Ketua DPR.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ada 18,07 juta orang di Indonesia yang terjerat pinjol per Desember 2023.

Dari total peminjam aktif pinjol, diketahui sebanyak 73,34 persen berasal dari Pulau Jawa, sedangkan 26,66 persen dari luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Viral! Mahasiswa UNNES Gantung Diri Diduga karena Pinjol, Ini Dosa Besar Bunuh Diri dalam Islam

Melihat data tersebut, Ketua DPR mendesak pemerintah untuk memperluas bantuan sosial, menciptakan akses pembiayaan yang aman dan menertibkan regulasi pinjol.

Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan dan memastikan kesejahteraan rakyat secara lebih merata.

"Kami juga kembali mengingatkan agar pemerintah menertibkan regulasi dan meningkatkan pengawasan terhadap aplikasi pinjaman online," ucapnya.

Baca Juga: Terungkap Isi Surat Wasiat Mahasiswa Unnes yang Bunuh Diri di Kos Semarang, Diduga Terlilit Utang Pinjol

Pemerintah melalui OJK perlu memastikan bahwa setiap penyedia layanan pinjol menerapkan standar bunga yang wajar serta prosedur transparan.

"Harus ada evaluasi kemampuan membayar. Ini menjadi syarat wajib sebelum pemberian pinjaman guna mencegah jerat utang yang tak terkendali. Langkah preventif juga sangat penting," kata Ketua DPR.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK