Keberadaan Polri di bawah Presiden Adalah Perintah Konstitusi

AKURAT.CO Setara Institute menyatakan bahwa keberadaan Polri langsung di bawah Presiden merupakan perintah konstitusi.
Maka ketika ada aspirasi mengubah posisi Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri adalah gagasan keliru.
"Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 Ayat 2 dan 4 UUD Negara RI Tahun 1945," kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).
Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Polri sebagai kekuatan utama, serta sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: GP Ansor Tegas Tolak Wacana Polri Kembali ke TNI: Langkah Mundur dari Amanah Reformasi
Hendardi menyebut, hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam Undang-Undang Polri yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden.
"Dengan demikian, tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden," ujarnya.
Perlu diingat, lanjut Hendardi, pemisahan TNI dan Polri sebagaimana TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 adalah amanat Reformasi yang harus dijaga.
Gagasan pengembalian posisi Polri sebagaimana pada masa lalu dapat mengundang banyak penumpang gelap.
Sehingga berpotensi merusak tata kelembagaan negara di bidang keamanan, ketertiban dan penegakan hukum.
Baca Juga: Penggabungan Polri dengan TNI Bertentangan Amanah Reformasi
Dalam riset Desain Transformasi Polri, Setara Institute (2024) telah menangkap aspirasi terkait dengan perubahan posisi kelembagaan Polri dan merekomendasikan transformasi kinerja Polri, bukan mengubah posisi kelembagaan Polri.
"Menjaga independensi Polri adalah perintah konstitusi," kata Hendardi.
Setara Institute mendorong transformasi Polri dengan salah satunya memperkuat tugas dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sebagai instrumen pengawasan permanen atas tugas-tugas Polri dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban serta menjalankan fungsi penegakan hukum.
Hendardi menambahkan, secara paralel, perbaikan hukum pemilu dan pilkada harus terus menerus dilakukan, baik oleh otoritas legislasi maupun melalui Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri sebagai tindak pidana, sehingga kualitas demokrasi terus meningkat.
Baca Juga: Pilkada Jakarta Berlangsung Kondusif, Timses Pramono-Rano Apresiasi TNI/Polri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan








