Mabes TNI Bentuk Satgas Berantas Judi Online hingga Narkoba

AKURAT.CO Mabes TNI membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memantau, mencegah ataupun menindak anggota di internal TNI yang terlibat judi online, korupsi hingga narkoba. Nantinya, satgas tersebut akan diketuai oleh Irjen TNI, Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.
"Mabes TNI sudah membentuk Satuan Tugas dalam rangka pencegahan, pemantauan, dan penindakan, pelanggaran prajurit meliputi pelanggaran judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi," kata Wakil Irjen TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar, di Lapangan Prima Mabes TNI, Rabu (13/11/2024).
Satgas tersebut akan memiliki empat Sub Satgas, yang terdiri dari Sub Satgas Judi Online, Sub Satgas Narkoba, Sub Satgas Penyelundupan, dan Sub Satgas Korupsi. Bahkan, TNI akan memanfaatkan tiga matra untuk melakukan pencegahan.
Baca Juga: Bareskrim Kembali Blokir Aset Situs Judi Online Slot8278 Senilai Rp36,8 Miliar
"Kita akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI maupun TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara, baik personel, teknologi maupun peralatan yang kita punyai untuk melakukan tindakan atau kegiatan pencegahan," ungkap dia.
Selain itu, dia tak menutup kemungkinan pihaknya akan bekerjasama dengan instansi lain di luar TNI, seperti kepolisian ataupun kejaksaan untuk menindak oknum anggota TNI yang melanggar aturan.
"Menyerahkan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum kepada pihak aparat penegak hukum yang terkait, bisa dari kepolisian, Polri, bisa dari kejaksaan, atau aparat penegak hukum lainnya," tukas dia.
Sebagai informasi, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengatakan, 4000 prajurit TNI terlibat praktik judi online. Bahkan, 4000 prajurit tersebut telah diberikan sanksi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online," kata Yusri di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








