Mabes TNI Bentuk Satgas Berantas Judi Online hingga Narkoba

AKURAT.CO Mabes TNI membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memantau, mencegah ataupun menindak anggota di internal TNI yang terlibat judi online, korupsi hingga narkoba. Nantinya, satgas tersebut akan diketuai oleh Irjen TNI, Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.
"Mabes TNI sudah membentuk Satuan Tugas dalam rangka pencegahan, pemantauan, dan penindakan, pelanggaran prajurit meliputi pelanggaran judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi," kata Wakil Irjen TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar, di Lapangan Prima Mabes TNI, Rabu (13/11/2024).
Satgas tersebut akan memiliki empat Sub Satgas, yang terdiri dari Sub Satgas Judi Online, Sub Satgas Narkoba, Sub Satgas Penyelundupan, dan Sub Satgas Korupsi. Bahkan, TNI akan memanfaatkan tiga matra untuk melakukan pencegahan.
Baca Juga: Bareskrim Kembali Blokir Aset Situs Judi Online Slot8278 Senilai Rp36,8 Miliar
"Kita akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI maupun TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara, baik personel, teknologi maupun peralatan yang kita punyai untuk melakukan tindakan atau kegiatan pencegahan," ungkap dia.
Selain itu, dia tak menutup kemungkinan pihaknya akan bekerjasama dengan instansi lain di luar TNI, seperti kepolisian ataupun kejaksaan untuk menindak oknum anggota TNI yang melanggar aturan.
"Menyerahkan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum kepada pihak aparat penegak hukum yang terkait, bisa dari kepolisian, Polri, bisa dari kejaksaan, atau aparat penegak hukum lainnya," tukas dia.
Sebagai informasi, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengatakan, 4000 prajurit TNI terlibat praktik judi online. Bahkan, 4000 prajurit tersebut telah diberikan sanksi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online," kata Yusri di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November








