Penasaran dengan Gaji PPPK 2024? Cek Tabel Gaji Lengkapnya di Sini!

AKURAT.CO Berikut adalah rincian gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 masih dibuka hingga 20 Oktober 2024 dan terbagi menjadi dua periode pendaftaran berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Baca Juga: Resmi! Seleksi PPPK Dibuka 1 Oktober 2024, Ini Rincian Lengkap Jadwalnya
Periode I dibuka dari 1 hingga 20 Oktober 2024, ditujukan untuk Pelamar Prioritas (termasuk Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database BKN, serta Tenaga non-ASN yang juga terdaftar di database BKN.
Sementara itu, Periode II akan berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024, diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Berapa besaran gaji PPPK 2024? Simak tabel gaji lengkapnya di sini!
Gaji PPPK 2024
Gaji PPPK 2024 resmi meningkat 8 persen mulai 1 Januari, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Berikut adalah detail gaji PPPK untuk periode 2024:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.000
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Baca Juga: Meterai Mana yang Boleh Digunakan untuk Pendaftaran PPPK 2024? Ini Penjelasan BKN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







