Balas Mahfud MD, Komisi II: Tidak Tepat jika Semua Komisioner KPU Diganti

AKURAT.CO Komisi II DPR menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menyebut komisioner KPU saat ini perlu diganti, serta dianggap tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada 2024.
Anggota Komisi II, Guspardi Gaus, mengatakan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan seluruh komisioner KPU mesti diganti.
Buntut salah satu komisioner yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia menilai, apa yang disampaikan Mahfud MD tidak ada salahnya sebagai pendapat.
Namun, menurutnya, saat ini komisioner KPU yang tersisa harus fokus melakukan koordinasi dengan KPU daerah dalam persiapan Pilkada 2024.
Kendati begitu, Guspardi tetap mendorong untuk dilakukan evaluasi dan bersih-bersih di lembaga KPU.
Baca Juga: Peran Ilmu Bioinformatika dalam Mengantisipasi Pandemi di Masa Depan
Komisi II juga akan meningkatkan pengawasan terhadap jajaran komisioner KPU yang diduga melakukan pelanggaran.
"Oleh karena itu, kami dari Komisi II DPR tetap akan melakukan pengawasan terhadap komisioner KPU RI. Terkait rumor komisioner lain diduga terindikasi melanggar, tentunya kita tidak tinggal diam," ujar Guspardi, kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Ia mengatakan, Mahfud MD tak perlu khawatir bahwa komisioner yang tersisi hanya mengganggu pelaksanaan Pilkada 2024.
Pasalnya, komisioner KPU bersifat kolektif kolegial.
Apalagi, anggaran pilkada bukan dari KPU pusat, melainkan dana hibah dari pemerintah daerah masing-masing.
"Jika ada bukti secara sah bahwa komisioner KPU melakukan hal yang melanggar, bisa saja mereka diproses. Sampaikan saja, nanti kami bongkar di Komisi II DPR. Kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan bersih-bersih di KPU. Itu adalah sebuah komitmen. Tetapi, kalau orang yang tidak bersalah diberikan hukuman, itu juga tidak pas," jelas anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sebelumnya, KPU RI dianggap sudah tidak layak untuk menjadi penyelenggara Pilkada 2024.
Hal ini karena situasi dan kondisi KPU yang disebut semakin kacau.
Mahfud MD yang juga mantan calon wapres nomor urut 3 mengatakan bahwa masih ada informasi yang mengejutkan usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim Asy'ari dari kursi Ketua KPU, akibat tindak asusila.
Yakni terkait dengan fasilitas mewah yang selama ini menyelimuti para komisioner KPU.
"Info dari obrolan sumber podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai tiga mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan. Juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila," kata Mahfud lewat akun X @mohmahfudmd, Senin (8/7/2024).
Mahfud lantas mendesak DPR dan pemerintah segera mengambil tindakan tegas terkait situasi ini.
Penggantian komisioner KPU bisa dipertimbangkan agar pelaksanaan Pilkada 2024 tidak terganggu.
Baca Juga: DPR Kecam Insiden Penembakan Donald Trump: Kita Harus Berani Melawan
"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda pilkada November mendatang," jelasnya.
Mahfud menilai, pergantian komisioner ini murni untuk memperbaiki situasi internal KPU tanpa perlu membatalkan hasil Pilpres dan Pileg 2024.
"Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah dan mengikat," ujarnya.
Ia menyampaikan sindiran secara tersirat kepada para komisioner KPU agar baiknya mengundurkan diri jika memang melakukan kesalahan dan di luar batas.
"Ada vonis MK Nomor 80/PUU-IX/2011 yang isinya 'jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain'. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," pungkas Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Segini Tarif Tol Binjai-Stabat yang Berlaku Mulai 18 Juli 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









