Tapera Harusnya Bersifat Sukarela, Bukan Kewajiban bagi Pekerja

AKURAT.CO Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), diyakini tidak akan berjalan efektif jika diwajibkan ke seluruh pekerja.
Pemerintah disarankan agar pelaksanaan Tapera tidak bersifat paksaan, melainkan bersifat sukarela bagi pekerja-pekerja yang memang menginginkan.
"Alasan utamanya adalah banyak individu yang sudah memiliki rumah, baik melalui KPR atau warisan. Selain itu, preferensi perumahan setiap orang berbeda-beda, dan rumah yang disediakan Tapera mungkin tidak sesuai dengan keinginan mereka," kata Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat, kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
"Hal ini menimbulkan usulan agar kebijakan Tapera bersifat opsional atau pilihan saja, sehingga hanya mereka yang membutuhkan dan menginginkan dapat berpartisipasi," sambungnya.
Baca Juga: Bamsoet Kritisi Tapera: Harusnya Kemampuan Daya Beli Dinaikkan, Bukan Gajinya Dipotong
Achmad juga menyarankan, agar sebaiknya pemerintah mempermudah pembelian rumah saat peserta Tapera masih bekerja, bukan saat mereka sudah pensiun.
"Berdasarkan estimasi Kementerian PUPR, sebanyak 81 juta Generasi Milenial dan Gen Z diperkirakan belum memiliki rumah. Memfokuskan bantuan perumahan pada kelompok muda ini akan lebih efektif mengingat kebutuhan mendesak mereka untuk memiliki hunian sendiri di usia produktif," ujarnya.
Dia menilai, kebijakan Tapera perlu penyesuaian agar lebih tepat sasaran dan tidak membebani pekerja serta pengusaha. Pertimbangan untuk menjadikan kebijakan ini sebagai opsi, serta memfokuskan bantuan pada generasi muda yang masih bekerja, dinilai lebih dapat meningkatkan efektivitas dan penerimaan di masyarakat.
"Kebijakan perumahan harus mempertimbangkan preferensi dan kebutuhan nyata masyarakat agar benar-benar memberikan manfaat yang maksimal," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







