PKS Kaget RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, Mestinya Media Diberi Kebebasan

AKURAT.CO Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasa kaget dengan adanya pelarangan penayangan produk jurnalisme investigasi dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyayangkan karena semestinya produk jurnalisme investigasi bisa menjadi alat kontrol dan penyeimbang bagi jalannya pemerintahan.
"Kami agak kaget ketika ada pelarangan jurnalisme investigatif padahal itu mestinya merupakan bagian yang diberikan kepada media untuk mengembangkan kapasitasnya dalam rangka check and balance," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis dan Mahasiswa Geruduk Gedung DPR
Mardani mendesak, agar sebaiknya rancangan revisi UU Penyiaran diperbaiki lagi dan dapat memberi kebebasan dan keleluasaan kepada para jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Mestinya itu diberikan kebebasan bagi media untuk melakukan," ujarnya.
Sebagai informasi, RUU Penyiaran ini adalah perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU ini menjadi polemik karena mendapat pertentangan dari sejumlah pihak, salah satunya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Adapun, beberapa pasal yang mendapatkan kritik, yakni pada Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42 yang memberikan KPI wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Kemudian juga Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








