Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis dan Mahasiswa Geruduk Gedung DPR

AKURAT.CO Sejumlah organisasi pers, gabungan pers mahasiswa dan organisasi prodemokrasi akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Mereka menolak Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran karena berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Muhamad Iqbal, menjelaskan, aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR mulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka akan menyampaikan lima poin untuk menolak RUU Penyiaran.
Baca Juga: Komisi I: Revisi UU Penyiaran Perlu Mengatur Juga Soal Siaran Digital
Salah satunya menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.
Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
"Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik," jelas Iqbal dalam keterangannya.
"Kami menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya," lanjutnya.
AJI Jakarta juga menuntut parlemen dan pemerintah segera melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.
Baca Juga: Dinilai Usang, Wiranto Sarankan UU Penyiaran Direvisi
Dalam aksi itu, para jurnalis juga mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
"Kami menyerukan kepada seluruh jurnalis, akademisi, aktivis dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers," kata Iqbal.
Berikut tuntutan yang disampaikan jurnalis dan mahasiswa terkait Revisi UU Penyiaran:
1. Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran.
2. Revisi Undang-Undang Penyiaran dengan melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa dan organisasi prodemokrasi.
3. Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi. Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud dengan adanya kebebasan untuk menyampaikan dan menerima informasi tanpa takut terhadap intimidasi atau sensor," Iqbal berpesan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 2Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja







