Sidang Tahunan MPR RI Tahun Ini Tetap Digelar di Jakarta

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyepakati, pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2024 tetap digelar seperti biasanya, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
"Kita bicarakan tentang hal itu, Presiden bersama DPR sepakat akan menghadiri sidang tahunan MPR pada tanggal 16 Agustus 2024 di gedung DPR/MPR RI, yang proses atau metode persidangannya telah diputuskan sama dengan sidang tahunan MPR di tahun-tahun sebelumnya," kata Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, usai menggelar rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Antara, Jumat (28/6/2024).
Ahmad Basarah mengatakan, Sidang Tahunan MPR RI yang rutin diselenggarakan menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI berisi tentang laporan pimpinan lembaga-lembaga negara yang bersifat konstitusional.
Baca Juga: Prabowo-Cak Imin Berdampingan Hadiri Sidang Tahunan MPR, Sinyal Cawapres?
Laporan terkait capaian kinerja eksekutif itu akan diwakili Presiden Jokowi selaku Kepala Negara kepada jajaran legislatif untuk disampaikan MPR RI. "Sesuai dengan tata tertib, MPR melaksanakan sidang tahunan MPR yang akan mendengarkan hal itu," katanya.
Sementara, agenda Upacara HUT Ke-79 RI tahun ini disepakati digelar di dua lokasi, yakni di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, dan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Sebelumnya, pelaksanaan upacara HUT Ke-79 RI tingkat pusat dihelat pada dua lokasi berbeda pada 17 Agustus 2024 yaitu masing-masing di IKN dan Istana Kepresidenan Jakarta. Nantinya komposisi peserta akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Ada di Jakarta, ada yang di IKN, itu sudah siap. Pada prinsipnya kami sudah siap, termasuk yang di wilayah provinsi-provinsi se-Indonesia," Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, usai menghadiri rapat terbatas (ratas) persiapan Upacara HUT Ke-79 RI di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Antara, Senin (10/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








