Sidang Tahunan MPR RI Tahun Ini Tetap Digelar di Jakarta

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyepakati, pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2024 tetap digelar seperti biasanya, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
"Kita bicarakan tentang hal itu, Presiden bersama DPR sepakat akan menghadiri sidang tahunan MPR pada tanggal 16 Agustus 2024 di gedung DPR/MPR RI, yang proses atau metode persidangannya telah diputuskan sama dengan sidang tahunan MPR di tahun-tahun sebelumnya," kata Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, usai menggelar rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Antara, Jumat (28/6/2024).
Ahmad Basarah mengatakan, Sidang Tahunan MPR RI yang rutin diselenggarakan menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI berisi tentang laporan pimpinan lembaga-lembaga negara yang bersifat konstitusional.
Baca Juga: Prabowo-Cak Imin Berdampingan Hadiri Sidang Tahunan MPR, Sinyal Cawapres?
Laporan terkait capaian kinerja eksekutif itu akan diwakili Presiden Jokowi selaku Kepala Negara kepada jajaran legislatif untuk disampaikan MPR RI. "Sesuai dengan tata tertib, MPR melaksanakan sidang tahunan MPR yang akan mendengarkan hal itu," katanya.
Sementara, agenda Upacara HUT Ke-79 RI tahun ini disepakati digelar di dua lokasi, yakni di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, dan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Sebelumnya, pelaksanaan upacara HUT Ke-79 RI tingkat pusat dihelat pada dua lokasi berbeda pada 17 Agustus 2024 yaitu masing-masing di IKN dan Istana Kepresidenan Jakarta. Nantinya komposisi peserta akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Ada di Jakarta, ada yang di IKN, itu sudah siap. Pada prinsipnya kami sudah siap, termasuk yang di wilayah provinsi-provinsi se-Indonesia," Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, usai menghadiri rapat terbatas (ratas) persiapan Upacara HUT Ke-79 RI di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Antara, Senin (10/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









