Akurat

Tanggapi Kasus Perundungan yang Diduga Libatkan Anak Vincent Rompies, KPAI: Harus Disikapi Serius

Dwana Muhfaqdilla | 19 Februari 2024, 16:46 WIB
Tanggapi Kasus Perundungan yang Diduga Libatkan Anak Vincent Rompies, KPAI: Harus Disikapi Serius

AKURAT.CO Media sosial dibuat gaduh dengan sebuah rumor yang menyeret putra Vincent Rompies yakni Farrel Legolas Rompies. 

Farrel diduga menjadi salah satu pelaku bullying di sekolahnya, SMA Binus Internasional Serpong.
 
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Pendidikan, Aris Adi Leksono, mengatakan, hal ini termasuk pelanggaran perlindungan anak yang harus disikapi serius.
 
“Ini termasuk pelanggaran perlindungan anak yang harus disikapi serius. Karena tidak hanya melibatkan individu dan kelompok atau geng, (tapi juga) mengakibatkan luka fisik dan psikis korban yang cukup berat,” kata Aris ketika dihubungi Akurat.co, Senin (19/2/2024).
 
 
Aris mengungkapkan korban perundungan harus mendapatkan rasa keadilan terkait hal ini.
 
“(Kemudian) diberikan pengobatan atas luka fisik, pendampingan psikis, rehabilitasi mental, hingga restitusi jika dibutuhkan,” jelasnya.
 
Kemudian, ia menekankan bahwa pelaku harus didukung oleh hasil penyelidikan bagi pihak berwajib.
 
“Dengan tetap mengacu pada UU Perlindungan anak dan UU sistem peradilan pidana anak,” ungkapnya.
 
Namun, terkait siapapun pelakunya, ia menyarankan untuk menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwajib.
 
 
Terkait pelaku kita tunggu hasil penyelidikan kepolisian,” tutupnya.
 
Sebagai informasi, kasus pembullyan ini terjadi karena adanya proses rekrutmen geng SMA Binus Internasional Serpong yang bernama Geng Tai (GT).
 
Geng yang terdiri dari siswa kelas 12 SMA Binus Serpong, melakukan tindakan-tindakan perundungan terhadap calon anggota baru Geng Tai antara lain pemukulan hingga pencekikan.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.