Akurat

ASN Semakin Nekat, Indonesia Darurat Etika

Roni Anggara | 6 Februari 2024, 21:42 WIB
ASN Semakin Nekat, Indonesia Darurat Etika

AKURAT.CO Dalam situasi normal, proses yang tidak sah bisa membatalkan produk atau keputusan hukum. Untuk urusan pemilu, situasi abnormal yang ada sekarang ini dianggap perlu dimaklumi. Bahkan etika pejabat publik menjadi barang langka.

Indonesia semakin darurat etika ditandai dari semakin nekatnya para abdi negara melanggar netralitas. Anehnya, banyaknya fakta pelanggaran tidak sebanding dengan laporan yang diterima KASN.

"Kasus-kasus pelanggaran yang fakta-faktanya (ASN) semakin nekat secara sistemik, masif dan terstruktur, ternyata tidak berbanding lurus dengan laporan pelanggaran yang terjadi," kata Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, dalam webinar yang disiarkan secara daring, dan dipantau dari Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Aparat Negara Tidak Netral Bukan Hoaks, Sepanjang Mei-November 2023 Ditemukan 59 Kasus

ASN sebagai abdi negara dianggap nekat melanggar etika netralitas karena birokrasi dipaksa berpolitik. Tasdik menengarai hal ini tak lepas dari sikap para pimpinan yang dibiarkan menjadi timses paslon capres-cawapres.

Berdasarkan penelusuran KASN, pelanggaran netralitas ASN terjadi dari level atas hingga ke bawah. Tak terkecuali pejabat negara.

Situasi tersebut membuat jajaran pada level menengah dan bawah berada dalam situasi dilematis. Buntutnya terjadi rekayasa peraturan, mobilisasi SDM, banruan program, pemberian fasilitasi dan bentuk lainnya untuk mendukung salah satu paslon.

Baca Juga: Jokowi-Prabowo Makan Malam, Ganjar-Imin Singgung Netralitas

Rendahnya laporan pelanggaran ASN jelang Pemilu 2024 diketahui dari perbandingan data-data pelaporan terdahulu, misalnya dengan pelaksanaan pilkada serentak pada 2020 yang lalu. Ketika itu KASN menerima laporan 2.034 ASN melanggar netralitas.

Sebanyak 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. Sedangkan 1.450 ASN atau 90,8 persen dijatuhi sanksi oleh PPK.

Baca Juga: Bawaslu Susun Aturan Main Penanganan Kasus Netralitas ASN

Sementara hingga Januari 2024 KASN menerima 403 laporan netralitas ASN. Sebanyak 183 ASN atau sekitar 45,4 persen telah diputus melanggar netralitas. Total 97 ASN (53 persen) telah dikenakan sanksi oleh PPK.

Anomali yang ada, lanjut Tasdik, harus dijadikan perhatian bagi lembaga pengawas pemilu termasuk kalangan masyarakat sipil. Tasdik mengakui marak pelanggaran namun jumlah laporan yang masuk tak sebanding.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.