Akurat Logo

Ratusan Ribu WNI di Malaysia Terancam Kehilangan Hak Suara, Begini Kata KPU

Citra Puspitaningrum | 2 Januari 2024, 16:21 WIB
Ratusan Ribu WNI di Malaysia Terancam Kehilangan Hak Suara, Begini Kata KPU

 

AKURAT.CO Rekaman video memperlihatkan sekelompok warga negara Indonesia (WNI) yang mengaku kehilangan hak suara pada Pemilu 2024 viral di jagat maya.

Dalam video berdurasi 1,21 detik itu menyatakan sebanyak ratusan ribu WNI yang berada di Malaysia belum terdaftar sebagai pemilih.

"Terdapat ratusan ribu warga Indonesia di Malaysia masih juga belum terdaftar. Kami menilai dan menduga faktor kesengajaan oleh PPLN Malaysia untuk memainkan suara ke salah satu pasangan calon ataupun partai tertentu," kata sesesorang dalam rekaman yang diunggah di Snack Video, dikutip Selasa (2/1/2024).

Mereka meminta agar KPU berlaku adil sebagai penyelenggara pemilu. Informasi soal ratusan ribu WNI di Malaysia belum terdaftar sebagai pemilih diperoleh dari laporan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri ) di negara itu melalui pemukhtahiran data pada 28 Desember 2023.

Atas dasar itu, mereka mengadukan kejadian tersebut kepada Panwaslu Malaysia untuk dapat segera mengusut.

"Kami sudah mengadukan perihal ini ke Panwaslu Malaysia. Kami tetap menuntut ratusan ribu Warga Negara Indonesia di Malaysia mendapatkan hak pilihnya. Tolong dibantu dan jangan mempersulit kami untuk menggunakan hak pilih," tuturnya.

Baca Juga: TKN Minta KPU Kaji Ulang Penyelenggara Debat Capres, Libatkan Media Lain

Menyikapi video viral tersebut, Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan, video itu harus lebih dulu dicek kebenarannya. Sebab, menurut dia, semua WNI di Malaysia sudah terdaftar sebagai pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terkait dengan video beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video itu otentik," ucapnya.

Idham menegaskan, apabila WNI di Malaysia belum terdaftar dapat beralih sebagai pemilih khusus luar negeri dengan catatan belum pernah terdaftar dalam daftar pemilih di luar negeri.

Berikut peraturan dalam Pasal 125 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022:

1. DPTLN dan DPTbLN dapat dilengkapi dengan DPKLN.

2. Pemilih yang terdaftar dalam DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.

3. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.

4. DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di TPSLN dan dilaporkan kepada PPLN.

Baca Juga: Surat Suara di Taipei Tercoblos, Jokowi Bela KPU

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.