Ratusan Ribu WNI di Malaysia Terancam Kehilangan Hak Suara, Begini Kata KPU

AKURAT.CO Rekaman video memperlihatkan sekelompok warga negara Indonesia (WNI) yang mengaku kehilangan hak suara pada Pemilu 2024 viral di jagat maya.
Dalam video berdurasi 1,21 detik itu menyatakan sebanyak ratusan ribu WNI yang berada di Malaysia belum terdaftar sebagai pemilih.
"Terdapat ratusan ribu warga Indonesia di Malaysia masih juga belum terdaftar. Kami menilai dan menduga faktor kesengajaan oleh PPLN Malaysia untuk memainkan suara ke salah satu pasangan calon ataupun partai tertentu," kata sesesorang dalam rekaman yang diunggah di Snack Video, dikutip Selasa (2/1/2024).
Mereka meminta agar KPU berlaku adil sebagai penyelenggara pemilu. Informasi soal ratusan ribu WNI di Malaysia belum terdaftar sebagai pemilih diperoleh dari laporan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri ) di negara itu melalui pemukhtahiran data pada 28 Desember 2023.
Atas dasar itu, mereka mengadukan kejadian tersebut kepada Panwaslu Malaysia untuk dapat segera mengusut.
"Kami sudah mengadukan perihal ini ke Panwaslu Malaysia. Kami tetap menuntut ratusan ribu Warga Negara Indonesia di Malaysia mendapatkan hak pilihnya. Tolong dibantu dan jangan mempersulit kami untuk menggunakan hak pilih," tuturnya.
Baca Juga: TKN Minta KPU Kaji Ulang Penyelenggara Debat Capres, Libatkan Media Lain
Menyikapi video viral tersebut, Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan, video itu harus lebih dulu dicek kebenarannya. Sebab, menurut dia, semua WNI di Malaysia sudah terdaftar sebagai pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terkait dengan video beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video itu otentik," ucapnya.
Idham menegaskan, apabila WNI di Malaysia belum terdaftar dapat beralih sebagai pemilih khusus luar negeri dengan catatan belum pernah terdaftar dalam daftar pemilih di luar negeri.
Berikut peraturan dalam Pasal 125 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022:
1. DPTLN dan DPTbLN dapat dilengkapi dengan DPKLN.
2. Pemilih yang terdaftar dalam DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
3. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.
4. DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di TPSLN dan dilaporkan kepada PPLN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






