Agus Rahardjo Sempat Mau Mundur dari KPK Setelah Dimarahi Jokowi Soal Kasus E-KTP

AKURAT.CO - Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku pernah mendengar kabar Agus Rahardjo ingin mundur sebagai ketua KPK usai dipanggil Presiden Jokowi ke Istana.
Agus Rahardjo mengaku dipanggil Jokowi ke Istana untuk diminta agar berhenti mengusut perkara korupsi E-KTP beberapa hari setelah KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
"Seingat saya malah Pak Agus (Rahardjo) sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” kata Novel Baswedan di kawasan Mabes Polri, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Bantuan Hukum Polri ke Penyerang Novel Dipersoalkan, PKPI Minta KPK Era Agus Rahardjo Diperiksa
Novel mendengar kabar Agus Rahardjo dipanggil Jokowi saat sedang berada di Singapura menjalani pengobatan matanya yang disiram air keras. Novel mengaku apa yang dia tahu soal cerita dari Agus tidak langsung karena posisinya sedang tidak dinas di KPK.
“Detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu pegawai yang ada di KPK,” tuturnya.
Agus Rahardjo membongkar permintaan Presiden Jokowi agar kasus korupsi E-KTP dihentikan. Agus menyampaikan hal itu saat menjadi tamu program Rossi yang ditayangkan Kamis malam (30/11/2023).
“Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Jadi saya heran biasanya itu memanggilnya berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil itu. Jadi di depan,” kata
Agus lanjut bercerita, saat memasuki salah satu ruangan Jokowi sudah dalam keadaan marah.
“Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan karena saya baru masuk itu teriak ‘hentikan’. Setelah saya duduk baru saya tahu bahwa yang disuruh hentikan adalah kasusnya Pak Setnov, ketua DPR waktu itu punya kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” kata dia.
Agus bercerita dirinya menolak permintaan Jokowi. Dia beralasan sprindik yang menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka sudah dikeluarkan. Dia pun menyampaikan kepada Jokowi bahwa tidak ada mekanisme penghentian penyidikan KPK.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







