Ketidakhadiran KPU Dalam Rapat DPR Berpotensi Lecehkan Lembaga Legislatif

AKURAT.CO Sikap KPU tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR berpotensi melecehkan lembaga legislatif.
KPU seharusnya melaksanakan RDP dengan Komisi II pada Senin (20/11/2023) namun berhalangan hadir lantaran sedang dinas ke luar negeri.
Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menyebut bahwa DPR harus menelurusi ketidakhadiran tersebut, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
"Komisi II perlu mengkaji apakah dalam hal ini ada unsur kesengajaan meninggalkan agenda RDP. Sebab, tindakan KPU yang mendahulukan plesiran ke luar negeri dari pada RDP dengan Komisi II dapat berpotensi menjadi pelecehan terhadap lembaga legislatif," jelasnya kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Ketua Komisi II Geram Gegara KPU Tak Hadiri Rapat
Menurut Ray, tidak ada yang lebih penting dari pada menghadiri rapat wajib bersama DPR. Maka, dengan perjalanan dinas jajaran KPU ke luar negeri adalah tidak masuk akal.
"Hampir dapat dipastikan semua kunjungan ke luar negeri itu bersifat tambahan alias sunah demokrasi. Itu bukan kewajiban, bukan tugas pokok KPU," ujarnya.
"Jadi hal yang bersifat sunah tidak boleh menjadi prioritas. Apalagi sampai meninggalkan yang wajib," sambung Ray.
Dia juga meminta Komisi II dapat mengangendakan rapat mitra kerja dengan KPU sesegera mungkin.
"Bukan sekadar membahas PKPU tapi juga menanyakan tentang alasan KPU beramai-ramai ke luar negeri, memastikan anggaran ke luar negeri itu transparan. Jika perlu meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit dana plesiran anggota KPU tersebut," jelas Ray.
Baca Juga: KPU Minta Maaf Tak Hadir RDP Dengan Komisi II DPR, Ternyata Alasannya Begini
Pada Senin kemarin Komisi II mengagendakan RDP bersama KPU, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas konsultasi penyesuaian PKPU hasil putusan Mahkamah Agung dan konsultasi rancangan Peraturan Bawaslu.
Namun, tidak ada satu pun perwakilan KPU yang hadir dalam rapat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









