AKURAT.CO Melenggangnya Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon tunggal Panglima TNI dianggap meninggalkan preseden buruk. Pasalnya, Agus hanya diparkir singkat menjabat KSAD menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun, untuk dicalonkan menjadi panglima.
Setara Institute menganggap penunjukkan Agus tidak akuntabel sebagaimana ketentuan UU TNI. Sekalipun penunjukkan panglima merupakan hak prerogatif presiden yang juga diatur dalam UU TNI namun bukan berarti bisa diterapkan tanpa syarat objektif.
"Rentang waktu yang hanya satu pekan antara pelantikan sebagai KSAD dan pengusulan sebagai calon tunggal Panglima TNI terhadap Jenderal Agus Subiyanto mencerminkan kondisi terburu-buru dan tidak seharusnya terjadi," kata peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Duduk Perkara Perwira TNI Datangi Gibran, Agus Subiyanto: Itu Sudah Lama
Jenderal Agus telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, dan hasilnya diterima. Dirinya ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI berdasarkan surat presiden (surpres) yang dikirimkan pada 31 Oktober 2023, atau sepekan setelah Agus dilantik jadi KSAD.
Menurut Ikhsan, penunjukkan Agus yang ekstra kilat terindikasi mengabaikan ketentuan Pasal 13 Ayat (3) UU TNI yang berbunyi: “Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI”.
Baca Juga: Andika Perkasa Dukung Jenderal Agus Jadi Panglima TNI
"Semestinya kondisi-kondisi yang berkaitan dengan pergantian Kepala Staf Angkatan, Panglima TNI, serta usia pensiun para Jenderal yang menjabat telah tertata dalam sebuah sistem," ujarnya.
Penunjukkan KSAD Agus yang cepat, diyakini pula menyisakan presden buruk karena ke depan, presiden bisa menjadikan posisi kepala staf hanya sebagai tempat persinggahan, seolah menjadi tempat parkir sementara setidaknya memenuhi norma calon panglima diangkat dari perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat kepala staf.
"Penilaian terhadap kinerja Perwira Tinggi yang akan menduduki jabatan Panglima TNI seharusnya dilakukan secara berjenjang, bukan akumulatif, dengan waktu yang memadai, termasuk dalam hal ini kinerja selama menjabat sebagai kepala staf. Rentang waktu satu pekan menjabat sebagai kepala staf jelas bukan waktu yang ideal untuk menjabat, serta berdampak tidak memiliki capaian apapun selama menjabat," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








