Akurat Logo

Geruduk Gedung KPU, Relawan Ganjar Tuntut Pembatalan Pencalonan Prabowo-Gibran

Citra Puspitaningrum | 13 November 2023, 13:58 WIB
Geruduk Gedung KPU, Relawan Ganjar Tuntut Pembatalan Pencalonan Prabowo-Gibran
 
 
AKURAT.CO Ratusan orang yang mengatasnamakan Aliansi Penyelamat Konstitusi (APK) menggelar demonstrasi di depan Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (13/11/2023).
 
Mereka menuntut penyelenggara pemilu membatalkan pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres. 
 
Demonstran yang di antaranya terdiri dari relawan Ganjar Pranowo itu kompak mengenakan kaos hitam sebagai simbol duka cita untuk menyelamatkan konstitusi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang berpihak kepada pencalonan Gibran sebagai bakal calon wakil presiden. 
 
Dalam tuntutannya, mereka menyajikan empat butir peryataan. Pertama, menyampaikan bahwasannya proses pencalonan Prabowo-Gibran cacat secara formil, etika dan moral. Kedua, mendesak KPU untuk mendiskualifikasi bakal cawapres Gibran karena pencalonan pasangan Prabowo-Gibran bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan PKU. 
 
"Tolak proses pencalonan Prabowo-Gibran secara etika dan moral. Mendesak KPU mendiskualifikasi bacawapres Gibran karena pencalonan Prabowo-Gibran mendasarkan putusan MK Nomor 90/2023 yang cacat moral dan etika," jelas orator saat membacakan tuntutan. 
 
Ketiga, menuntut kepada KPU, Bawaslu, ASN dan aparat negara TNI/Polri agar bertindak netral dalam Pemilu 2024. Keempat, mengimbau masyarakat untuk tidak memilih pemimpin pelanggar konstitusi yang dengan sengaja mengubah undang-undang demi kekuasaan. 
 
KPU sendiri dijadwalkan menggelar penetapan capres-cawapres pada sore ini. Sebelum melakukan penetapan, lembaga yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu lebih dulu menggelar rapat pleno tertutup penetapan capres-cawapres. 
 
"Penetapan capres cawapres dilakukan dalam rapat pleno tertutup KPU hari ini," kata Anggota KPU Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Idham Holik.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.