Golkar Yakin Sidang Etik Anwar Usman Tak Pengaruhi Gibran Cawapres Prabowo

AKURAT.CO - Partai Golkar menanggapi santai sidang soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Sidang perdana dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman digelar kemarin, Selasa (31/10/2023), oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar, Maman Abdurrahman, yakin hasil sidang MKMK tidak akan berpengaruh pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.
Maman menyampaikan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia capres dan cawapres sudah final, yakni membolehkan mantan maupun kepala daerah maju kontestasi Pilpres walaupun usianya masih di bawah 40 tahun.
"Sepemahaman kami keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan itu saja. Jadi dasar pegangan kita disitu," kata Maman saat ditemui di bilangan Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: Gibran Diberi Lampu Hijau, PDIP Yakin Hakim MK Dihadiahi Sanksi
Maman meminta publik agar MKMK diberikan keleluasaan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan mekanisme yang ada. Ia yakin, keputusan MKMK tak akan mempengaruhi putusan MK terkait persyaratan capres dan cawapres.
"Saya pikir kita gak usah berandai-andai, biarkan saja MKMK menjalankan mekanisme dan aturan dan tupoksinya. Jadi untuk memutuskan mana yang terbaik sesuai dengan aturan mekanisme yang ada," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, 15 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Anwar Usman karena diduga mempunyai konflik kepentingan. Mereka menilai putusan MK beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan undang-undang.
“Bahwa proses ini ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang berat, terutama terkait dengan conflict of interest, bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat,” ujar Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda.
Baca Juga: Mantan Hakim MK: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Punya Dasar Yang Cukup Kuat
Violla menjelaskan terdapat potensi conflict of interest atau konflik kepentingan ketika memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Putusan tersebut mengubah syarat usia capres-cawapres yang akhirnya membuka kesempatan untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024. Diketahui, Gibran adalah keponakan dari Anwar,” katanya
Kemudian, Ketua MK Anwar Usman juga dinilai melanggar prinsip kecakapan dan keseksamaan karena tidak menjalankan fungsi kepemimpinan dengan optimal dan tidak menegakkan hukum acara sebagaimana mestinya.
“Ketiadaan judicial leadership ini berkaitan dengan kepemimpinan beliau ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansinya ternyata dissenting opinion. Sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini
- 10OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya





