MK Terima Gugatan Mahasiswa Unsa, Gibran Penuhi Syarat Jadi Cawapres

AKURAT.CO Peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming maju menjadi cawapres tidak tertutup. Sekalipun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi PSI dan Garuda, Anwar Usman dkk mengabulkan permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa).
MK mengabulkan permohonan pemohon yang memiliki dalil berbeda dengan PSI-Garuda maupun pemohon lainnya. MK menyatakan pejabat yang pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih publik bisa berkontestasi sekalipun usianya belum 40 tahun.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: MK Bukan Mahkamah Keluarga
MK menganggap permohonan mahasiswa UNS tidak ambigu karena dalam petitumnya meminta norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.”
Dengan begitu, Gibran menjabat Wali Kota Solo atau jabatan yang dipilih publik, memenuhi syarat maju menjadi cawapres. Gibran digadang-gadang bakal menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto, bahkan telah dideklarasikan banyak kader Gerindra sekalipun partai-partai anggota Koalisi Indonedia Maju belum satu suara.
Baca Juga: Dissenting Opinion Warnai Putusan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres
Sidang uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi kontroversi lantaran adanya relasi antara Ketua MK dengan Presiden Jokowi. Anwar Usman merupakan paman dari Gibran sehingga MK diplesetkan Mahkamah Keluarga untuk melanggengkan dinasti Jokowi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







