Akurat

Koopssusgab Dihidupkan Lagi, Hendardi Ingatkan Jokowi Soal UU TNI

Khaerul S | 17 Mei 2018, 12:51 WIB
Koopssusgab Dihidupkan Lagi, Hendardi Ingatkan Jokowi Soal  UU TNI

AKURAT.CO, Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) bakal diaktifkan kembali oleh pemerintah untuk membantu pihak kepolisian menanggulangi Aksi teror yang terjadi belakangan ini. 

Pengaktifan kembali Koopssusgab oleh Presiden Joko Widodo ini mendapatkan sambutan positif dari Ketua Setara Institute, Hendardi. 

Dia mengatakan secara prinsipil hal dapat diterima sepanjang tetap patuh terhadap pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Serta presiden tak menyalahgunakan kekuasan dalam memerintah tim tiga matra militer tersebut.

"Dimana pelibatan TNI bersifat sementara dan merupakan last resort atau upaya terakhir dengan skema perbantuan terhadap Polri yang beroperasi dalam kerangka integrated criminal justice system," ungkapnya kepada AKURAT.CO, Kamis (17/5).

Hendardi mengingatkan, setiap pihak tak membuat interprestasi baru terkait dilibatkannya TNI dalam memberantas terorisme oleh presiden. Tujuannya agar tidak membuat kegaduhan baru dan mempertontonkan kesan kepanikan yang berlebihan oleh Indonesia.

Bagi Hendardi, perbantuan militer ini bisa dibenarkan jika situasi sudah diluar kapasitas Polri (beyond the police capacity).

Meski demikian, Hendardi menilai Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah bekerja optimal meringkus jejaring teroris dan telah menjalankan deradikalisasi.

"Jika membandingkan peristiwa yang terjadi dan peristiwa teror yang bisa dicegah, maka sesungguhnya Polri dan BNPT telah bekerja optimal," pungkasnya

Untuk diketahui Koopssusgab merupakan satuan TNI yang menanggulangi ancaman terorisme secara cepat seperti Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Polri. 

Satuan ini merupakan gabungan tiga matra TNI yang berasal dari Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus milik TNI AD, Detasemen Jalamangkara TNI AL, dan Satbravo 90 Komando Pasukan Khas dari TNI AU.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
K
Editor
Khaerul S