Tujuan Penerapan Coretax Pajak dan Arah Baru Reformasi Administrasi Perpajakan

AKURAT.CO Transformasi sistem perpajakan nasional memasuki fase penting dengan diterapkannya Coretax Administration System oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sistem ini bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan fondasi baru dalam pengelolaan pajak yang lebih terintegrasi, transparan, dan berbasis data.
Penerapan Coretax menjadi bagian dari agenda besar reformasi perpajakan yang diarahkan untuk menjawab tantangan kepatuhan, efektivitas layanan, serta optimalisasi penerimaan negara.
Bagi masyarakat, khususnya wajib pajak orang pribadi dan badan usaha, Coretax kerap dipahami sebatas platform baru untuk pelaporan dan pembayaran pajak.
Padahal, di balik sistem ini terdapat tujuan strategis yang jauh lebih luas, menyangkut perubahan cara negara mengelola data, mengawasi kepatuhan, dan membangun hubungan yang lebih setara dengan wajib pajak.
Baca Juga: Purbaya Respons Keluhan Soal Coretax, Akan Dicek Ulang
Coretax sebagai Pilar Reformasi Administrasi Perpajakan
Penerapan Coretax dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk memperbarui sistem administrasi pajak yang sebelumnya berjalan terpisah-pisah.
Selama bertahun-tahun, proses pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak dilakukan melalui berbagai aplikasi dan basis data yang tidak sepenuhnya terhubung.
Coretax hadir untuk menyatukan seluruh proses tersebut dalam satu sistem inti.
Dengan pendekatan ini, administrasi perpajakan tidak lagi bertumpu pada proses manual atau input berulang, melainkan pada alur digital yang terotomasi sejak awal wajib pajak terdaftar hingga kewajiban pajaknya dipenuhi.
Tujuan Digitalisasi dan Otomatisasi Layanan Pajak
Salah satu tujuan utama penerapan Coretax adalah melakukan digitalisasi dan otomatisasi layanan administrasi perpajakan.
Melalui sistem ini, hampir seluruh layanan pajak mulai dari pendaftaran wajib pajak, penyampaian SPT, pembayaran pajak, hingga layanan administrasi sudah dirancang agar dapat diakses secara digital.
Otomatisasi ini diharapkan mengurangi beban administratif, baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak.
Proses yang sebelumnya memerlukan banyak tahapan manual kini dapat dilakukan secara real time, dengan validasi sistem yang lebih akurat.
Penguatan Basis Data dan Analisis Perpajakan
Coretax dibangun dengan pendekatan manajemen data terpusat. Artinya, seluruh informasi perpajakan wajib pajak dihimpun dalam satu akun yang terintegrasi. Data tersebut tidak hanya berfungsi sebagai arsip, tetapi juga menjadi dasar analisis kepatuhan berbasis risiko.
Melalui penguatan data analytics, DJP dapat memetakan profil wajib pajak secara lebih komprehensif. Sistem ini memungkinkan pemantauan potensi penerimaan, identifikasi risiko ketidakpatuhan, serta perumusan kebijakan berbasis data yang lebih presisi.
Dengan demikian, pengawasan pajak tidak lagi dilakukan secara umum, melainkan lebih terarah dan proporsional.
Transparansi Akun Wajib Pajak sebagai Prinsip Utama
Tujuan lain dari penerapan Coretax adalah menciptakan transparansi akun wajib pajak. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melihat riwayat kewajiban, pembayaran, dan status perpajakan secara menyeluruh dalam satu tampilan.
Transparansi ini tidak hanya menguntungkan otoritas pajak, tetapi juga memberikan kepastian bagi wajib pajak.
Dengan informasi yang terbuka dan mudah diakses, potensi kesalahpahaman atau sengketa administratif dapat ditekan sejak awal.
Peningkatan Kualitas Layanan Perpajakan
Coretax juga diarahkan untuk memperbaiki kualitas layanan perpajakan agar lebih cepat, responsif, dan mudah diakses. Sistem ini memungkinkan wajib pajak memantau proses administrasi secara real time, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak atau melalui jalur komunikasi yang berlapis.
Peningkatan layanan ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik.
Dengan layanan yang lebih baik, diharapkan kepatuhan sukarela dapat meningkat seiring meningkatnya kenyamanan dan kepastian dalam memenuhi kewajiban pajak.
Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Lebih Berkeadilan
Dalam konteks pengawasan, Coretax dirancang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
Sistem berbasis data memungkinkan otoritas pajak menilai risiko ketidakpatuhan secara objektif, bukan semata-mata berdasarkan pemeriksaan acak.
Pendekatan ini memberi ruang bagi perlakuan yang lebih proporsional terhadap wajib pajak.
Mereka yang patuh tidak dibebani pemeriksaan berlebihan, sementara potensi pelanggaran dapat ditangani secara lebih tepat sasaran.
Integrasi Data Pihak Ketiga dan Kredibilitas Informasi
Penerapan Coretax juga bertujuan memperluas integrasi data dengan pihak ketiga. Integrasi ini mencakup data keuangan, transaksi, dan informasi relevan lainnya yang dapat memperkuat validitas data perpajakan.
Dengan data yang lebih kredibel dan terintegrasi, sistem perpajakan menjadi lebih andal dalam mendukung pengambilan keputusan.
Baik dari sisi kebijakan fiskal maupun dari sisi administrasi, kualitas data menjadi fondasi utama.
Aktivasi Coretax sebagai Langkah Awal Transformasi
Aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak bukan sekadar kewajiban teknis, melainkan langkah awal dalam proses transformasi perpajakan. Melalui aktivasi ini, wajib pajak mulai terhubung dengan sistem baru yang mengandalkan transparansi, akurasi data, dan proses digital.
Aktivasi juga menjadi pintu masuk bagi wajib pajak untuk mengelola kewajiban perpajakan secara mandiri, dengan akses yang lebih luas terhadap informasi dan layanan.
Baca Juga: Cara Mengganti Passphrase Coretax yang Lupa atau Salah, Panduan Lengkap dan Aman
Coretax dan Upaya Meningkatkan Kepatuhan serta Penerimaan Negara
Secara keseluruhan, tujuan penerapan Coretax tidak dapat dilepaskan dari upaya meningkatkan kepatuhan sukarela dan rasio penerimaan pajak.
Dengan sistem yang lebih tertib, transparan, dan berbasis data, pemerintah berharap penerimaan pajak dapat tumbuh secara berkelanjutan tanpa bergantung pada kebijakan represif.
Coretax menjadi instrumen penting dalam membangun sistem perpajakan modern yang tidak hanya mengejar penerimaan, tetapi juga mengedepankan keadilan, efisiensi, dan kepercayaan antara negara dan wajib pajak.
Mutiara MY (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








