Akurat

Kejagung Tersangkakan Dirut Sritex Iwan Kurniawan dalam Kasus Korupsi Kredit, Ini Perannya

M. Rahman | 13 Agustus 2025, 21:40 WIB
Kejagung Tersangkakan Dirut Sritex Iwan Kurniawan dalam Kasus Korupsi Kredit, Ini Perannya

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung,  Nurcahyo Jungkung Madyo, penetapan status tersangka usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Iwan diduga terlibat dalam korupsi itu saat menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex.

Iwan, lanjut Nurcahyo, terlibat atau berperan dalam berbagai hal. "Pertama, menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sri Rezeki Isman kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja (KMK) dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng" jelas Nurcahyo dipantau dari kanal Youtube Kejaksaan RI, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga: Delisting Sritex, BEI Tunggu Proses Likuidasi Rampung

Iwan juga menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan lampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif, padahal sudah mengetahui perihal tak sesuai peruntukannya.

Sebagai informasi, Iwan merupakan tersangka ke-12 yang dijerat Kejagung dalam perkara ini. Para tersangka terdiri dari petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga BJB. Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Pemberian kredit tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.

11 tersangka lainnya yakni kakak Kurniawan sekaligus mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mapa; mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB, Dicky Syahbandinata; Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 – 2023, Allan Moran Severino.

Kemudian Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Tahun 2019-2022, Babay Farid Wazadi; Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Periode 2015-2021, Pramono Sigit; Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019-Maret 2026, Yuddy Renaldi dan Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 – 2023, Benny Riswandi.  

Lalu Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 – 2023, Supriyanto; Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017 – 2020, Pujiono dan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018 – 2020, Suldiarta. 

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1.088.650.808.028. Jumlah tersebut berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI sebesar Rp149 miliar; BJB sebesar Rp543 miliar dan Bank Jateng sebesar Rp395 miliar yang tak bisa dibayarkan Sritex.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa