Akurat

PT Synergy Tharada Desak KPPU Percepat Kasus Dugaan Monopoli Pelabuhan Batam Center

Hefriday | 12 Agustus 2025, 11:55 WIB
PT Synergy Tharada Desak KPPU Percepat Kasus Dugaan Monopoli Pelabuhan Batam Center

AKURAT.CO Hampir setahun tanpa kejelasan hasil, PT Synergy Tharada melalui kuasa hukumnya, ADL Law Firm & Partners, mendatangi Kantor Pusat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta.

Kedatangan ini sekaligus untuk menyerahkan surat resmi bernomor 033/Eks/ADL/VIII/2025, yang berisi permintaan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan dugaan monopoli dan kecurangan dalam tender pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre.

Surat tersebut tidak hanya ditujukan kepada KPPU, tetapi juga ditembuskan ke berbagai lembaga penegak hukum dan pengawas, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Komisi III DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: KPPU Diminta Aktif Awasi Praktik Monopoli, Tak Hanya Andalkan Laporan

Sebelumnya, KPPU RI telah merilis siaran pers Nomor 83/KPPU-PR/IX/2024 pada 26 September 2024. Dalam pernyataan itu, KPPU menyampaikan bahwa dugaan persengkongkolan tender di Terminal Ferry Internasional Batam Centre sudah masuk tahap penyelidikan. Dari pemeriksaan awal, ditemukan indikasi kuat adanya praktik persengkongkolan, baik secara vertikal maupun horizontal.

Kuasa Hukum PT Synergy Tharada, Dody Fernando menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun, ia menilai waktu yang telah berlalu seharusnya cukup bagi KPPU untuk mengeluarkan keputusan.

“Sebelumnya kami sudah bertemu KPPU Wilayah I Medan dan diarahkan untuk menanyakan langsung ke KPPU Pusat. Karena itu hari ini kami melayangkan surat resmi sekaligus memberi tembusan kepada KPK, mengingat ada dugaan kuat terjadinya KKN dalam proses penetapan pemenang tender,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Menurut Dody, langkah melibatkan KPK bertujuan agar perkara ini mendapat perhatian lebih, mengingat pelabuhan tersebut memiliki peran strategis. Ia menilai, jika dugaan penyimpangan tidak ditangani dengan tegas, dapat berdampak pada tata kelola pelabuhan dan berpotensi menimbulkan risiko keamanan nasional.

Kuasa hukum juga meminta KPPU menggunakan kewenangannya secara penuh, termasuk mengambil langkah paksa bersama Polri untuk memeriksa pihak terlapor yang disebut dua kali mangkir dari panggilan penyelidikan.

“Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 mengatur tenggat waktu penyelidikan 60 hari, dengan perpanjangan maksimal 30 hari. Saat ini waktunya sudah jauh terlewati,” kata Dody.

Diketahui, PT Synergy Tharada memang bukan pelapor langsung, tetapi sebelumnya telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPPU pada 6 November 2024, sesuai Surat Panggilan No. 1686/DH/P/XI/2024. Perusahaan mengaku telah kooperatif dengan memberikan data dan dokumen yang diminta.

Dody menegaskan bahwa kliennya merupakan pihak yang paling dirugikan dalam perkara ini. Ia menyebut, akibat dugaan persengkongkolan tender, PT Synergy Tharada dipaksa menghentikan kerja sama pengelolaan pelabuhan, meski selama ini telah menjalankan operasional sesuai ketentuan.

Baca Juga: KPPU Selidiki Dugaan Diskriminasi Pertamina dalam Proyek Digitalisasi SPBU

“Pengakhiran kerja sama secara sepihak ini terjadi setelah prakualifikasi ulang dan penunjukan pemenang yang sarat indikasi rekayasa,” ungkapnya.

Indikasi rekayasa yang dimaksud, lanjut Dody, antara lain penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68111 yang dinilai tidak relevan, kelonggaran persyaratan administrasi dan keuangan bagi pihak pemenang, serta pengabaian kewajiban penyampaian SPT dan laporan keuangan. Pihak yang dimenangkan dalam tender tersebut adalah PT Metro Nusantara Bahari (PT MNB).

Meski mengaku banyak menemukan kejanggalan, PT Synergy Tharada akhirnya meninggalkan lokasi pengelolaan pelabuhan untuk menghindari bentrokan.

“Persoalan ini bukan hanya soal siapa yang mengelola pelabuhan. Dampaknya bisa lebih luas, termasuk potensi penyalahgunaan pelabuhan sebagai jalur masuk narkotika atau pekerja migran ilegal, mengingat Batam adalah pintu gerbang perbatasan internasional,” tutup Dody.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
A