Akurat

Jaminan Sosial Pekerja Diperkuat! Ini Point-Point Penting dari Permenaker 1/2025

Yosi Winosa | 9 Maret 2025, 21:50 WIB
Jaminan Sosial Pekerja Diperkuat! Ini Point-Point Penting dari Permenaker 1/2025

AKURAT.CO Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang membawa perubahan penting dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dimana aturan tersebut bertujuan memperluas perlindungan bagi pekerja, termasuk pegawai non-ASN serta pekerja yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa revisi aturan ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan jaminan sosial yang lebih baik bagi pekerja di Indonesia.

"Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT," ujar Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Baca Juga: BPJS TK Komitmen Lunasi Hak Pekerja PT Sritex yang Terkena PHK

Salah satu perubahan signifikan dalam Permenaker 1/2025 adalah kewajiban bagi pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, mereka akan mendapatkan perlindungan jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bekerja.

Selain itu, lanjut Menaker, aturan baru ini juga memperluas manfaat JKK dengan memasukkan kriteria kecelakaan kerja akibat kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja.

Perubahan tersebut dinilai penting karena banyak kasus kekerasan di lingkungan kerja yang sebelumnya tidak masuk dalam cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, Permenaker ini juga memberikan kemudahan bagi penerima manfaat beasiswa pendidikan anak bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Dengan kebijakan baru ini, ahli waris dapat lebih mudah mengakses beasiswa bagi anak-anak pekerja yang menjadi peserta program.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Terbaru 2025 Mengatasnamakan BPJS Kesehatan, Berujung Minta Transfer Uang!

Menaker berharap dengan hadirnya aturan ini, kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkat.

“Kami ingin memastikan bahwa pekerja dan ahli waris mereka lebih mudah dalam mengajukan klaim serta mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.