Geruduk PN Jaktim, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Tenda Tuntut Transparansi Kasus Roy Suryo Cs

AKURAT.CO Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendirikan tenda tepat di depan area pengadilan sebagai simbol komitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum yang tengah menjadi perhatian publik.
Pendirian tenda di lokasi aksi dilakukan sebagai bentuk protes terhadap apa yang mereka nilai sebagai minimnya keterbukaan dalam penanganan perkara, yang melibatkan Roy Suryo Cs dan dugaan intervensi hukun atas proses perkara tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Sidang Roy Suryo, Jokowi: Saya Akan Datang Bawa Ijazah SD Sampai S1
"Ini adalah tenda perlawanan atas matinya integritas dan profesionalitas Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diduga kuat telah mengintervensi proses perkara yang melibatkan terdangka Roy Suryo Cs," kata Koordinator aksi, Rahul.
Baginya, tenda ini adalah simbol perjuangan masyarakat sipil. Dia ingin menunjukkan bahwa publik tidak akan berhenti mengawal proses hukum. Menurutnya, yang diperjuangkan bukanlah kepentingan individu, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
"Jangan sampai kepercayaan publik semakin menurun terhadap sistem peradilan Indonesia. Maka, Mahkamahh Agung harus segera mengevaluasi dan mengusut tuntas dugaan kongkalikong yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan dr Tifa setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga: Projo Hormati Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Jokowi Siap Bersaksi di Pengadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penyidik menilai terdapat cukup bukti untuk menjerat keduanya dengan sejumlah pasal, baik yang berkaitan dengan pencemaran nama baik maupun dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik, keduanya juga disangkakan melakukan manipulasi atau perubahan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data otentik.
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga memasuki tahap pelimpahan perkara ke pihak kejaksaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 8Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag







