Bukti Kehadiran Negara, Menko PM Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban Kecelakaan Kereta

AKURAT.CO Pemerintah mendorong setiap perusahaan untuk memberikan jaminan perlindungan sosial bagi karyawannya masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengatakan, salah satu perlindungan sosial yang bisa diberikan kepada pekerja adalah melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya mengimbau perusahaan untuk terus kuatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan komitmen pemerintah dan seterusnya," ujar Menko PM di Tambun Selatan, Bekasi, Kamis (30/4/2026).
Sebagaimana diketahui, pada Senin (27/4/2026) lalu terjadi kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
Menko PM mengunjungi kediaman salah satu korban Almarhumah Nur Ainia Eka Rahmadhyna, Control Room Officer Kompas TV, untuk memberikan haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp340 juta.
Dia menekankan insiden yang menewaskan 16 orang tersebut harus menjadi renungan bersama. Bahwa setiap pekerja adalah manusia berharga yang menanggung risiko dalam perjalanan mencari nafkah.
Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipangkas 50 Persen untuk BPU, Ini Syarat dan Daftar Penerimanya
Karena itu, perlindungan jaminan sosial adalah ikhtiar negara yang tidak bisa ditawar. Menko PM pun mengapresiasi perusahaan yang telah mendaftarkan pegawainya sebagai peserta. Seraya menegaskan bahwa ini adalah kewajiban moral, bukan sekadar administrasi.
"Perusahaan seperti Kompas dan perusahaan lainnya yang komit terhadap para pekerja ini terus mendapat pelayanan dengan baik dari BPJS Ketenagakerjaan. Apa yang telah dititipkan melalui perlindungan sosial ini bisa kita layani sebagai bagian integral dari perlindungan sosial," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menjelaskan, pascakejadian pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pendataan peserta yang menjadi korban serta memastikan seluruhnya mendapatkan penanganan optimal.
"Kami memberikan layanan proaktif, memastikan peserta yang dirawat mendapatkan perawatan optimal, dan bagi korban meninggal dunia kami lakukan layanan one day service agar seluruh hak dapat segera terpenuhi, salah satunya kepada keluarga Almarhumah Nur Ainia," ujarnya.
Berdasarkan hasil verifikasi, Almarhumah Nur Ainia telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2015.
Dengan demikian, ahli waris berhak menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia, Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP) dengan total Rp340 juta.
Baca Juga: Anomali Subsidi BPJS Kesehatan, 10 Persen Orang Kaya Dibayari Pemerintah
"Sebesar apa pun manfaat yang kami berikan tentu tidak akan mampu menggantikan kehadiran almarhumah di tengah keluarga. Namun ini adalah wujud negara hadir untuk melindungi dan menyejahterakan pekerja serta keluarganya saat terjadi risiko, sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap dapat melanjutkan kehidupannya dengan layak," jelas Saiful.
Dia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi, perusahaan dan seluruh pihak yang telah mendukung percepatan proses layanan, sehingga manfaat dapat diserahkan secara cepat dan tepat kepada ahli waris.
Secara keseluruhan, dalam insiden kereta api di Stasiun Bekasi Timur, tercatat sebanyak 34 peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi korban. Dengan rincian 9 orang meninggal dunia dan 25 lainnya saat ini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Saiful menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Di mana perlindungan yang diberikan mulai dari berangkat kerja sampai dengan pekerja kembali ke rumah.
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan bapak menko untuk jemput bola melalui layanan proaktif dan comply. Di sisi lain kami juga akan menggandeng federasi dan serikat pekerja untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sekaligus mendorong para pekerja maupun pemberi kerja untuk patuh mendaftarkan diri dalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga perlindungan dapat dirasakan secara nyata ketika risiko terjadi," terangnya.
Baca Juga: 11 Juta Peserta Terdampak, Pemerintah Alihkan Subsidi BPJS ke Warga Lebih Membutuhkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







