Antisipasi Cuaca Ekstrem, Satpol PP Jakarta Tertibkan 16 Reklame Rawan Roboh

AKURAT.CO Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta menertibkan 16 papan reklame berkarat dan berkonstruksi membahayakan, yang tersebar di sejumlah wilayah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi keselamatan warga, sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut atas surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta terkait hasil peninjauan lapangan terhadap reklame yang berdiri di sarana dan prasarana kota.
"Kami menertibkan reklame yang secara konstruksi membahayakan masyarakat. Langkah ini juga untuk mengantisipasi cuaca ekstrem, mengingat BMKG telah mengeluarkan peringatan waspada cuaca di Jakarta," kata Satriadi, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: Jelang Nataru, Pemerintah Siaga Penuh Hadapi Mudik dan Ancaman Cuaca Ekstrem
Dia menjelaskan, penertiban dilakukan setelah melalui tahapan pemberian surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada penyelenggara reklame sesuai ketentuan yang berlaku. "Proses penertiban berlangsung bertahap sejak 12 Desember 2025," ujarnya.
Penertiban dilakukan di berbagai wilayah administrasi. Di Jakarta Utara, reklame diturunkan di Jalan Lodan Raya, tepatnya di depan Apartemen Aston Marina Ancol, Kecamatan Pademangan.
"Di Jakarta Pusat, penertiban dilakukan di Jalan Haji Iman Sapi'i, depan Gedung Dhanapala, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar," jelasnya.
Sementara di Jakarta Barat, Satpol PP menertibkan reklame di Jalan Citra Garden 5 atau Jalan Satu Maret, Jalan Taman Surya V, serta Jalan Bambu Larangan (Simpang Macan), Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.
Di Jakarta Timur, reklame bermasalah ditertibkan di sejumlah titik strategis, antara lain Jalan Raya Bogor di kawasan Halte Kampung Tengah dan pertigaan Mal Cijantung, Jalan Raya Ciracas di kawasan Taman Kota, Jalan Bekasi Timur Raya di sekitar JPO Klender, Jalan Raya Bogor depan Kantor Kecamatan Pasar Rebo, Jalan Cibubur VIII eks Ramayana Cibubur sisi utara dan selatan, serta Jalan Raya Bekasi di bawah Tol Pulo Gebang-Kelapa Gading.
Baca Juga: Krisis Kemanusiaan Gaza: Bayi Palestina Meninggal karena Cuaca Dingin Ekstrem
Adapun di Jakarta Selatan, penertiban dilakukan di Jalan Hajjah Tutty Alawiyah, halaman Bengkel Mentari Motor, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.
Menurutnya, reklame yang berkarat dan tidak layak sangat berisiko, terutama di tengah meningkatnya intensitas hujan dan angin kencang dalam beberapa hari terakhir. Oleh karena itu, Satpol PP mengambil langkah tegas untuk mencegah potensi bahaya bagi masyarakat.
"Penertiban ini merupakan langkah pencegahan agar tidak terjadi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang dapat membahayakan keselamatan warga," pungkasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan data Dinas CKTRP Jakarta, terdapat 30 papan reklame yang direncanakan untuk ditertibkan. Namun, hingga saat ini baru 16 reklame yang berhasil ditangani dengan mempertimbangkan kondisi menjelang akhir tahun.
"Kami memprioritaskan reklame yang paling mendesak. Sisanya akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2026," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









