AKURAT.CO Kematian Rido Pulanggar, remaja 15 tahun penyandang disabilitas tunagrahita asal Purwakarta, menyisakan duka mendalam sekaligus memantik perhatian luas. Rido mengembuskan napas terakhir setelah mengalami pengeroyokan di Karawang dan menjalani perawatan intensif selama beberapa hari. Peristiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang perlindungan terhadap kelompok rentan dan respons masyarakat ketika menghadapi situasi yang seharusnya ditangani secara manusiawi.
Insiden bermula saat Rido tersesat dan memasuki area rumah warga di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan. Kondisinya yang sulit berkomunikasi membuat warga salah memahami situasi tersebut. Dari kesalahpahaman itu, rangkaian peristiwa tragis akhirnya terjadi dan berakhir dengan kematian seorang remaja yang sebenarnya membutuhkan pertolongan.
Awal Mula Kejadian: Disangka Pencuri Saat Tersesat
Perjalanan Rido ke Karawang terjadi tanpa diketahui keluarga. Ia memang memiliki kebiasaan pergi dari rumah selama beberapa hari, namun warga Purwakarta biasanya mengenalnya dan akan menghubungi keluarga ketika menemukannya. Hal yang berbeda terjadi pada insiden kali ini.
Saat memasuki teras rumah warga sekitar pukul 02.30 dini hari, sejumlah orang mengira ia hendak mencuri. Pihak keluarga menegaskan bahwa tidak pernah ada riwayat pencurian yang melibatkan Rido, dan warga Purwakarta yang mengenalnya biasanya langsung menghubungi keluarga jika mendapati ia tersesat. Namun malam itu, karena warga tak memahami kondisinya, prasangka membuat situasi menjadi tak terkendali.
Pengeroyokan yang Berujung Luka Parah
Sebelum diamankan aparat desa, Rido diduga sempat dipukuli warga. Informasi yang diterima keluarga sempat simpang siur, namun mereka mendengar bahwa beberapa orang ikut mengeroyok Rido setelah mendapati ia berada di teras rumah tersebut.
Pada momen itulah ia mengalami luka serius, terutama pada kepala dan bagian tubuh lainnya. Salah satu pelaku bahkan dilaporkan menghantamkan batu bata ke kepala korban secara berulang—sebuah tindakan yang meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga dan membuat publik geram.
Dibawa ke Dua Rumah Sakit dalam Kondisi Kritis
Usai insiden, Rido dibawa ke RSUD Karawang pada 5 November 2025 sekitar pukul 04.00. Ia tiba dalam keadaan tidak sadar, dengan luka berat pada kepala dan paha, serta membutuhkan alat bantu pernapasan. Kondisinya terus menurun dan keesokan harinya dipindahkan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk perawatan lanjutan.
Namun perawatan intensif tak mampu menyelamatkan nyawanya. Setelah tujuh hari koma, ia meninggal dunia pada 13 November 2025 sekitar pukul 12.30 siang.
Autopsi Dilakukan, Keluarga Belum Terima Hasilnya
Sebagai bagian dari proses pengusutan, jenazah Rido dibawa ke RS Sartika Asih di Bandung untuk menjalani autopsi. Hingga saat ini, keluarga mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Mereka juga mendengar kabar berbeda-beda soal perkembangan kasus—mulai dari jumlah orang yang diamankan hingga status hukum mereka. Minimnya informasi membuat keluarga menunggu kepastian sembari berharap kasus ini ditangani secara transparan.
Suasana Duka di Pemakaman Rido
Rido dimakamkan di TPU Bongas Kidul, Purwakarta, pada 14 November 2025 pagi. Jenazahnya tiba menjelang tengah malam setelah proses autopsi. Suasana haru terlihat sepanjang prosesi pemakaman, dengan keluarga dan warga sekitar datang sejak dini hari untuk memberikan penghormatan terakhir.
Bagi keluarga, kesedihan bercampur amarah dan rasa kecewa. Mereka berharap ada keadilan bagi seorang anak berkebutuhan khusus yang seharusnya dilindungi, bukan disalahpahami lalu mengalami kekerasan brutal.
Polisi Amankan Empat Tersangka
Perkembangan terbaru datang dari Polres Karawang. Pada 13 November 2025 malam, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Mereka berinisial HW (37), TF (29), TF (31), dan NK (42). Tiga orang bekerja sebagai buruh sementara satu lainnya wiraswasta. Lokasi tempat tinggal mereka tersebar antara Cilamaya Wetan dan Cikarang.
Menurut polisi, para pelaku menyerang Rido karena berprasangka bahwa ia adalah maling. Namun dugaan itu tidak memiliki bukti apa pun. Salah satu pelaku diketahui memukul dan menghantam kepala korban menggunakan batu bata, menyebabkan luka fatal yang membuat Rido koma selama tujuh hari sebelum akhirnya meninggal.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Jerat Hukum untuk Para Pelaku
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 80 Ayat (3) jo. Pasal 76C, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Aparat menegaskan bahwa penyidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan keluarga korban. Polisi juga meminta masyarakat yang mengetahui detail kejadian untuk membantu memberikan informasi.
Kasus ini dilaporkan keluarga ke Polres Karawang pada 11 November 2025, dan proses hukumnya masih berlangsung.
Penutup
Kematian Rido Pulanggar bukan sekadar tragedi, melainkan alarm keras tentang pentingnya edukasi publik mengenai penanganan kelompok rentan dan bahaya aksi main hakim sendiri. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa prasangka tanpa dasar dapat berujung pada kehilangan nyawa seseorang.
Untuk mengetahui perkembangan terbaru dari kasus ini, kamu bisa terus mengikuti update selanjutnya di media kami.
Baca Juga: Keterbatasan Bukan Halangan: Siswa Disabilitas Sekolah Rakyat Pasuruan Tunjukkan Perkembangan
Baca Juga: Ratusan Penyandang Disabilitas Serbu Job Fair di TIM, Cari Kesempatan Kerja di BUMD dan Swasta
FAQ
1. Siapa Rido Pulanggar?
Rido Pulanggar adalah remaja 15 tahun asal Purwakarta yang menyandang disabilitas tunagrahita. Ia memiliki kesulitan berkomunikasi dan kerap tersesat dari rumah selama beberapa hari.
2. Apa yang memicu insiden pengeroyokan terhadap Rido?
Insiden bermula saat Rido memasuki teras rumah warga di Desa Tegalwaru, Karawang. Karena tidak mengenal kondisinya, warga mengira ia berniat mencuri. Kesalahpahaman ini memicu tindakan kekerasan massal terhadapnya.
3. Apa kondisi Rido setelah kejadian?
Rido mengalami luka parah pada kepala dan tubuh akibat pemukulan, termasuk hantaman batu bata. Ia koma selama tujuh hari dan sempat dirawat di dua rumah sakit sebelum meninggal dunia.
4. Kapan Rido meninggal dunia?
Rido meninggal pada 13 November 2025 sekitar pukul 12.30 siang setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bayu Asih, Purwakarta.
5. Apakah sudah dilakukan autopsi?
Ya. Jenazah Rido dibawa ke RS Sartika Asih, Bandung, untuk autopsi. Namun keluarga mengaku belum menerima hasil resmi dari pemeriksaan tersebut.
6. Berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka?
Polisi mengamankan empat tersangka berinisial HW, TF, TF, dan NK. Mereka diduga terlibat langsung dalam pengeroyokan yang menyebabkan Rido mengalami luka fatal.
7. Apa motif para pelaku melakukan penganiayaan?
Para pelaku mengaku memukul Rido karena berprasangka bahwa ia seorang maling. Namun prasangka tersebut tidak pernah terbukti.
8. Barang bukti apa saja yang disita polisi?
Polisi menyita sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, termasuk baju, sarung, celana pendek, dan celana dalam.
9. Pasal apa yang menjerat para pelaku?
Para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
10. Apa langkah polisi dalam menangani kasus ini?
Polisi telah memeriksa saksi, keluarga, dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Penyelidikan dan penyidikan masih berlanjut untuk memastikan semua pelaku bertanggung jawab.
11. Apa reaksi keluarga terhadap kasus ini?
Keluarga merasa kehilangan sekaligus kecewa karena Rido adalah anak berkebutuhan khusus yang seharusnya dilindungi. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan.
12. Di mana Rido dimakamkan?
Rido dimakamkan di TPU Bongas Kidul, Purwakarta, pada 14 November 2025 pagi setelah proses autopsi selesai.